Dedy Permadi: Tindakan Kominfo terhadap Jozeph Paul Zhang

Berikut langkah-langkah yang dilakukan Kominfo terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jozeph Paul Zhang.
juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi. (Foto:Tagar/Kemkominfo)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan beberapa langkah cepat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui video yang diunggah di akun YouTube miliknya. 

Hal tersebut disampaikan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam siaran pers diterima Tagar, Selasa, 20 April 2021.

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian, baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Berikut langkah-langkah dilakukan Kominfo berdasarkan penjelasan Dedy Permadi.

Pertama

Pada tanggal 18 April 2021, Kementerian Kominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di YouTube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun milik Paul Zhang.

Kedua

Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.

Ketiga

Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan.

Jozeph Paul ZhangJozeph Paul Zhang. (Foto: Tagar/YouTube Jozeph Paul Zhang)

Keempat

Dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kelima

Terkait keberadaan Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan asas extrateritorial di mana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian, baik di ruang fisik maupun ruang digital," ujar Dedy. 

Dedy berpesan apabila terdapat konten yang melanggar Undang-Undang termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id.

Sebelumnya, seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang tiba-tiba menjadi sorotan karena mengaku sebagai nabi ke-26. Ia merekam pengakuan itu dalam video diunggah di akun YouTube-nya. Video itu kemudian viral, tersebar luas. Bukan hanya pengakuannya tersebut yang kontroversial, Paul Zhang juga mengatakan hal-hal yang banyak pihak menilainya sebagai provokatif, mengandung ujaran kebencian.

Baca juga: Opini Akademisi UGM: Tangkap Jozeph Paul Zhang

Berita terkait
Menkominfo: Peserta Terpilih Mampu Dukung Implementasi ASO
Menkominfo menegaskan, penetapan pemenang seleksi dilatari pertimbangan kemampuan dalam mendukung implementasi analog switch off.
Kemkominfo Tangani 3.640 Ujaran Kebencian Berbasis SARA Sejak 2018
Kemkominfo 3.640 konten ujaran kebencian berbasis SARA sejak 2018 sampai 26 April 2021.
Kominfo, LIPI, dan AGI Luncurkan Buku Peta Ekosistem Industri Game Indonesia 2020
Kemkominfo, LIPI dan AGI luncurkan buku digital berisi data dan fakta kondisi ekosistem industri game Indonesia terkini.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi