Debat KPK dan PDIP Soal Sprin Lidik Harun Masiku

Plt Jubir KPK Ali Fikri menyayangkan tim hukum PDIP yang tidak membaca isi Keppres Nomor 112/P/2019 secara utuh terkait sprin lidik Harun Masiku.
Ilustrasi: KPK vs PDIP. (Tagar/Nurul Yaqin).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi surat perintah penyelidikan atau sprin lidik terhadap tersangka suap Harun Masiku yang dipertanyakan oleh tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), karena ditandatangani saat proses peralihan pimpinan KPK dari Agus Rahardjo ke Firli Bahuri.

Kami sangat menyayangkan karena tidak membaca secara utuh Keppres tersebut.

Saat itu, Agus Rahardjo Cs telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P/2019 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Penangkapan Harun Masiku di Singapura dan Ekstradisi

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyayangkan tim hukum PDIP yang tidak membaca isi Keppres Nomor 112/P/2019 secara utuh.

"Saya tahu bahwa Pak Maqdir orang yang paham betul tentang hukum. Kami sangat menyayangkan karena tidak membaca secara utuh Keppres tersebut," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 16 Januari 2020.

Menurut Ali, sprin lidik KPK terhadap eks calon legislatif PDIP pada tanggal 20 Desember 2019 itu tetap sah, meskipun diteken oleh KPK era Agus Rahardjo.

"Di (Keppres) sana dinyatakan, bahwa berhentinya atau selesainya pimpinan KPK yang lama itu adalah sejak kemudian ada pelantikan ataupun adanya pengambilan sumpah jabatan dari pimpinan KPK yang baru, dalam hal ini adalah Pak Firli dan kawan-kawan," kata Ali.

Baca juga: Andi Arief Tuduh Hasto Sembunyikan Harun Masiku

Sebelumnya, anggota tim hukum PDIP Maqdir Ismail mempersoalkan legalitas sprin lidik KPK yang digunakan untuk menyelidiki kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota PDIP Harun Masiku.

Menurut Maqdir, sprin lidik yang diterbitkan KPK tidak sah lantaran menggunakan tanda tangan Pimpinan KPK periode 2015-2019.

Dia menyatakan, Pimpinan KPK periode 2015-2019 tak memiliki kewenangan menjalankan tugas lantaran sejak Oktober telah diberhentikan oleh Presiden dalam ketentuan Keppres. []

Berita terkait
Usai ke Dewas KPK, PDIP Bakal Mengadu ke Dewan Pers
Tim kuasa hukum PDIP berencana menyampaikan aduannya ke Dewan Pers menyoal framing negatif pemeberitaan, usai mengadu ke Dewas KPK.
Dianggap Arogan, Novel Bamukmin: PDIP Harus Bubar
Novel Bamukmin mengatakan seharusnya PDIP pantas dibubarkan karena telah merugikan Indonesia dan menjadi partai paling terkorup.
Marah di KPK, Pangi: PDIP Jangan Norak Bentak-bentak
Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago meminta Tim Hukum PDIP tidak bersikap marah-marah kepada resepsionis KPK. Dia bilang sikap itu norak.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)