DAU Dipotong 35 Persen, Golkar: Pemkab Dairi Lalai

Ditundanya penyaluran DAU Kabupaten Dairi, sebesar 35 persen terhitung sejak Mei 2020, dinilai karena kelalaian pemkab.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Depriwanto Sitohang (Foto: Tagar/istimewa)

Dairi - Ditundanya penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, sebesar 35 persen terhitung sejak Mei 2020, dinilai karena kelalaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.

Sejak 9 April 2020, pemerintah daerah telah diingatkan untuk menyampaikan laporan penyesuaian APBD. Tidak dapat dipungkiri, penundaan penyaluran DAU itu akan berdampak pada pembangunan di sektor lainnya.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Dairi, Depriwanto Sitohang, dikonfirmasi Tagar lewat WhatsApp Jumat, 1 Mei 2020.

“Jika ternyata Dairi belum menyampaikan dan telah dikenakan sanksi, saya rasa ada kelalaian dan akan berdampak pada pembangunan di sektor lainnya,” kata Depriwanto.

Menurut Depriwanto, Pemkab Dairi seharusnya serius sejak awal untuk menyelesaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 secara lengkap dan benar, dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah.

Pasalnya, dalam surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020, pemerintah daerah telah diingatkan untuk menyampaikan laporan penyesuaian APBD tersebut.

Kita prediksi saat itu, bakalan ada keterlambatan

“Pada diktum ke delapan telah disampaikan bahwa batas waktu penyampaian laporan penyesuaian APBD diperpanjang dari tujuh hari menjadi dua minggu. Dan pada diktum ke sembilan jelas disampaikan, bahwa pemerintah daerah yang belum menyampaikan akan mendapat sanksi penundaan penyaluran DAU dan atau DBH. Maka, ini kelalaian,” ujar Depriwanto.

Ditambahkan politikus muda itu, keterlambatan penyampaian laporan penyesuaian APBD TA 2020, yang berakibat sanksi penundaan DAU, telah diprediksi, menyusul surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi ke fraksinya, Rabu, 29 April 2020.

“Surat Sekda Kabupaten Dairi kepada Fraksi Golkar nomor 170/2004 tertanggal 29 April 2020, menyatakan masih sedang melaksanakan refocusing dan relokasi anggaran penanganan Covid-19. Kita prediksi saat itu, bakalan ada keterlambatan,” sebut Depriwanto.

Diberitakan sebelumnya, karena tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 35/PMK.07/2020, DAU Kabupaten Dairi, ditunda penyalurannya sebesar 35 persen sejak Mei 2020.

Jika sampai 10 hari kerja sebelum TA 2020 berakhir laporan penyesuaian APBD tersebut belum disampaikan, DAU atau DBH yang ditunda itu tidak dapat disalurkan kembali.

Penundaan itu, telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020, tentang penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD TA 2020.

KMK tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti.

Adapun total DAU Kabupaten Dairi TA 2020 sejumlah Rp 569.042.190.000, sesuai data diperoleh Tagar dari salinan PMK RI nomor 35/PMK.07/2020, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa TA 2020, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu, dikonfirmasi lewat WhatsApp Kamis, 30 April 2020, perihal penundaan DAU tersebut, belum memberikan jawaban.[]

Berita terkait
DAU Dipotong 35 Persen, Bupati Dairi Bungkam
Karena tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD, DAU Kabupaten Dairi, ditunda penyalurannya sebesar 35 persen sejak Mei 2020.
DAU 25 Daerah di Sumut Dipotong, Ini Daftarnya
Menteri Keuangan RI memotong DAU sejumlah pemerintah daerah termasuk di Sumatera Utara.
Sekda Siantar Mengakui DAU Dipotong Rp 15 Miliar
Menteri Keuangan telah memotong DAU Kota Pematangsiantar sebesar 35 persen akibat tak mengirimkan refocusing APBD.