Datangi Polda Metro, Rizieq Shihab: Awas Pihak Ketiga Provokator

Habib Rizieq Shihab meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tidak usah repot-repot menjemputnya secara paksa, hindari provokator.
Habib Rizieq Shihab meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tidak usah repot-repot menjemputnya secara paksa, hindari provokator. (ANTARA FOTO /Arif Firmansyah).

Jakarta - Habib Rizieq Shihab meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tidak usah repot-repot menjemputnya secara paksa. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berjanji akan mendatangi markas Korps Bhayangkara di Jakarta Pusat pada Sabtu, 12 Desember 2020 dengan didampingi tim pengacaranya.

Menurut Rizieq, apabila kepolisian mengambil tindakan penjemputan paksa, maka imbasnya akan menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. 

Nah begitu terjadi kerumunan, ada pihak ketiga sebagai provokator membuat kegaduhan dan ini akhirnya bisa merugikan kita semua.

Kata dia, upaya tidak menjemputnya juga harus dilakukan untuk mencegah adanya provokator pihak ketiga di tengah kerumunan. Sehingga, pemeriksaannnya sebagai tersangka tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Baca juga: Kuasa Hukum HRS: Rizieq akan Penuhi Surat Pemanggilan Polisi

"Itu saya minta kepada Polda Metro Jaya tidak perlu untuk mengerahkan kekuatan secara berlebihan. Bahkan menurut saya tidak perlu ada penjemputan, tidak perlu ada pengerahan pasukan, itu hanya akan mengeluarkan biaya yang banyak," ucap Rizieq dalam video di kanal YouTube FrontTV, dilihat Sabtu, 12 Desember 2020. 

"Kemudian ditambah lagi juga menguras tenaga dan yang paling berbahaya adalah mengundang perhatian masyarakat, sehingga nanti terjadi kerumunan. Nah begitu terjadi kerumunan, ada pihak ketiga sebagai provokator membuat kegaduhan dan ini akhirnya bisa merugikan kita semua," ujar dia lagi.

Untuk itu ia meminta polisi tidak usah khawatir dan tidak perlu ada pengerahan kekuatan serta pengerahan pasukan, karena ia akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi, 12 Desember 2020.

"Saya akan diantar oleh para pengacara saya untuk memenuhi panggilan atau memenuhi, yaitu panggilan atau rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Rizieq.

Baca juga: Kasus-kasus Hukum yang Pernah Menjerat Rizieq Shihab

Polda Metro sebelumnya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020. Pada saat itu Rizieq sedang mengadakan acara Maulid Nabi Nabi Muhammad SAW dan menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi, Ketua Panitia Pernikahan putri Rizieq, Sekretaris Panitia, penanggung jawab bidang keamanan, penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara. Polisi menaikkan tingkatan hukum enam orang tersebut, pada sebelumnya sudah menjadi saksi maka naik menjadi tersangka. []

Berita terkait
Ini Lokasi-lokasi yang Pernah Didatangi Rizieq Shihab
Lokasi-lokasi yang pernah disambangi Rizieq Shihab, diketahui Rizieq telah mangkir dari pemanggilan polisi terkait kasus kerumunan.
Meski Tersangka di PMJ, Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Berlanjut
Kasus Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, berlanjut di Polda jabar, meski berstatus tersangka di PMJ.
Kasus Rizieq Shihab, Simpatisan FPI Militan Manakala Ditekan
LIPI: Simpatisan Front Pembela Islam (FPI) akan memanas dan kian militan apabila Habib Muhammad Rizieq Shihab makin ditekan.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina