Data Telkomsel Dibobol, Denny Siregar Pindah Rumah

Denny Siregar menghapus data lama, ganti KTP dan KK, pindah rumah, anak pindah sekolah, demi keamanan setelah data pribadinya di Telkomsel dibobol.
Muannas Alaidid (kiri) kuasa hukum dan sahabat Denny Siregar (kanan). (Foto: Dok Muannas Alaidid)

Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar dan keluarga pindah rumah atau pindah tempat tinggal, mengganti kartu tanda penduduk atau KTP, juga mengganti kartu keluarga atau KK. Anak-anaknya otomatis pindah sekolah juga demi keamanan. Denny melakukan itu, tidak ada pilihan lain, setelah data pribadinya di Telkomsel dibobol, disebarluaskan di media sosial, dan keluarganya diteror.  

Kabar terkini Denny Siregar tersebut disampaikan Muannas Alaidid, kuasa hukum Denny Siregar, kepada Tagar, Selasa, 14 Juli 2020.

"Banyak hal yang kemudian sangat mengganggu kenyamanan, bukan cuma diri Denny, tapi juga keluarganya. Ada beberapa peristiwa kemudian sekelompok orang mendatangi rumahnya, seolah-olah ingin memberikan pesan tentang bagaimana ada sekelompok orang yang sangat tidak suka kepada Denny," tutur Muannas.

Muannas mengatakan kasus bocornya data pribadi Denny di Telkomsel ini bukan semata persoalan Denny pribadi, tapi juga persoalan 160 juta pemilik data yang berlangganan Telkomsel. "Mereka bisa mengalami hal sama seperti dialami Denny Siregar. Jadi, polisi secara hukum pidana harus mengusut tuntas peristiwa itu."

Ia mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan gugatan kepada Telkomsel. "Pembelajaran berikutnya adalah bagi provider, sebuah korporasi besar, mereka harus berpikir bukan hanya keuntungan, juga harus bertanggung jawab soal sanksi termasuk misalnya denda kalau memang diperlukan untuk itu."

Ketika terjadi peristiwa Denny ini, kata Muannas, ia secara pribadi sebagai kuasa hukum Denny, baru merasakan betapa pentingnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan.

"Karena sama sekali tidak ada perangkat hukum yang cukup untuk menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik kalau mereka melakukan kesalahan seperti itu. Lagi lagi kemudian pelanggan yang justru dikorbankan, nah ini kan kemudian yang tidak ada solusi," tutur Muannas.

Mereka bisa mengalami hal sama seperti dialami Denny Siregar.

Baca juga: Polisi Ciduk Pembobol Data Pribadi Denny Siregar

TelkomselJumlah pelanggan Telkomsel tahun 2018. (Foto: Dok Tagar)

Muannas mengatakan dulu sebenarnya ada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan disahkan, salah satu poinnya adalah memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik, bisa hukuman penjara dan denda, untuk diberikan kompensasi kepada pelanggan

"Tapi banyak asosiasi provider itu menolak, makanya itu kemudian tidak jadi disahkan," ujar Muannas. "Padahal kerugian yang diderita itu nyata. Ketika Denny datanya disebar, dia mengalami kesulitan hebat. Mungkin Denny salah satu pelanggan. Banyak juga pelanggan-pelanggan lainnya."

Telkomsel, kata Muannas, selalu membanggakan sertifikat ISO, sertifikat keamanan data berstandar internasional. "Selalu mengatakan normatif bahwa seolah-olah sudah terjamin keamanan, itu kan yang disampaikan, tapi faktanya dia melupakan kejadian bahwa ada kegagalan, sistemnya berarti dipertanyaakn juga."

Tentang Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun, karyawan lepas atau outsourcing Telkomsel di Surabaya yang sudah ditangkap polisi, tersangka pelaku pembobolan data Denny Siregar, Muannas sulit menerimanya.

"Bagaimana mungkin seorang karyawan outsourcing bisa membuka data, itu kan sulit kita terima, padahal kalau kita melihat akses data ini harusnya merupakan domain atau otoritas yang paling berhak di dalam internal penyelenggara elektronik, Telkomsel. Bayangkan begitu mudah data itu dibuka hanya levelan seorang pegawai lepas outsourcing, betapa bahayanya," ujar Muannas.

Kalau proses hukum hanya dibebankan pada pegawai outsourcing itu, kata Muannas, itu tidak pas. "Justru harus dibongkar, karena persoalan ini pun ternyata dikeluhkan banyak pelanggan. Jangan-jangan di dalam situ ada sindikat, jangan-jangan ada jual beli data, masalah data pribadi, antarkepentingan yang terjadi di dalam."

Denny Siregar, kata Muannas, mengatakan ini harus terus diperjuangkan, sampai publik memahami betapa pentingnya undang-undang perlindungan tehadap data pribdi, sehingga itu bisa segera disahkan. Tentang nilai kerugian Denny, kata Muannas, biar nanti hakim di pengadilan yang memutuskan. 

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap tersangka pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar. Tersangka bernama Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun, karyawan kontrak atau outsourcing Telkomsel di Surabaya. Ia ditangkap di kawasan Rungkut Surabaya, Jawa Timur.

Usai membobol data pribadi Denny Siregar, Febriansyah memotretnya kemudian menyebarkannya di akun Twitter @opposite6890.

Febriansyah Puji Handoko dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. []

Baca juga:

Berita terkait
Denny Siregar: Perang Besar Dimulai
Apa yang saya lakukan bukan untuk menghancurkan perusahaan itu, justru ingin menyelamatkannya supaya kepercayaan masyarakat menguat. Denny Siregar.
Pertarungan Denny Siregar
Istirahat dulu, Sabtu dan Minggu. Senin tarung lagi. Kita bikin apinya lebih besar lagi. Denny Siregar bertarung melawan raksasa Telkomsel.
Kasus Denny Siregar #BoikotTelkomsel Trending Twitter
Menyusul kasus bocor data pribadi Denny Siregar yang dipakai untuk registrasi kartu telepon seluler Telkomsel, #BoikotTelkomsel trending Twitter.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi