Dari Kasur Empuk di Pondok Indah ke Kasur Kumal di Cipinang

Ahmad Dhani, dari kasur empuk yang nyaman di rumah megahnya di Pondok Indah ke kasur kumal di penjara Cipinang.
Ahmad Dhani (kedua dari kiri) berbagi ruangan sel dengan 300 narapidana di Lapas Cipinang Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019). (Foto: Instagram/Dahnil Anzar Simanjuntak)

Jakarta, (Tagar 31/1/2019) - Ahmad Dhani berbagi ruang dengan 300 narapidana di sebuah sel besar di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur. 

Sel yang disebut besar itu tentu saja sangat sumpek dibandingkan kamarnya yang berpendingin dengan kasur empuknya yang nyaman di rumah megahnya di Pondok Indah. 

Kondisi sel Dhani itu diceritakan Sang Alang, penyanyi sekaligus pencipta lagu 2019 Ganti Presiden.

Berita sebelumnya Neno Warisman: Banyak yang Melakukan Hal Jauh Lebih Buruk dari Ahmad Dhani

Alang bilang, walaupun keadaan sel memprihatinkan, sahabatnya itu kerap menebar tawa, tidak mengeluhkan kondisinya saat ini.

"Ketemu tadi. Ngeliat kamarnya, tempat tidurnya. Dalam sebuah sel besar, rame-rame bareng 300an tahanan lain lah," ungkap Alang kepada Tagar News di Lapas Cipinang, Rabu siang (30/1).

"Punya mental badak gitu. Berani dia. Ketawa-ketawa aja dia," lanjut Alang.

Ia mengatakan penahanan pentolan band Dewa 19 itu aneh, dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, seharusnya masih bisa ditangguhkan.

Ahmad DhaniAhmad Dhani saat dijatuhi vonis hukuman penjara 18 bulan penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ia terpidana kasus tindak pidana ujaran kebencian. (Foto: Istimewa)

Alang berharap penahanan Dhani di lapas Cipinang bisa dipindahkan. Ia tak menjelaskan pindah ke mana yang ia harapkan.

"(Penahanan) ini memang gak layak (secara hukum) lah ya. Seharusnya kan bisa banding dulu. Belum inkracht kok. Ini bukan eksekusi gitu loh. Kalau udah eksekusi, mungkin beda," katanya.

"Kasian lah buat Dhani, tapi nanti malam diusahakan udah bisa pindah," tandas Alang.

Dihubungi terpisah, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Krishnadwipayana Dimas Arya Aziza mengatakan penahanan terhadap terdakwa tetap bisa dilakukan, meski putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dilakukannya penahanan tersebut, jelasnya, dengan alasan dikhawatirkan bahwa selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi.

"Hakim punya kewenangan untuk memberikan perintah penahanan meski belum inkracht," jelas Dimas kepada Tagar News.

"Itu ada di KUHAP, selama terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak barang bukti," jelas Dimas Arya

Sejalan dengan penjelasan Dimas Arya Aziza, Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 193 ayat (2) KUHAP, memungkinkan seorang hakim memberikan perintah penahanan terhadap terdakwa, meski putusan belum inkracht. []

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.