Dari Jerman Mereka Berbagi Kebahagiaan di Kulonprogo

Perwakilan PCM Istimewa Jerman Raya, Ridho Alhamdi mengatakan, Desa Hargomulyo dipilih untuk lokasi penyaluran karena banyak warga penyandang masalah sosial.
Perwakilan PCM Istimewa Jerman Raya, Ridho Alhamdi secara simbolis menyerahkan bantuan kepada perwakilan warga Desa Hargomulyo yang dipilih karena banyak warga penyandang masalah sosial. (Ans)

Kulonprogo (Tagar 11/6/2018) - Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Istimewa Jerman Raya memilih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo, DIY sebagai tempat untuk berbagi kebahagian menjelang Lebaran. Mereka menyalurkan zakat, infaq, sodaqoh, fidyah.

Di desa itu juga menggelar bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada 400 orang dhuafa dan yatim piatu seDesa Hargomulyo. Di tempat itu juga digelar pasar murah sembako dan pakaian pantas pakai.

Penyandang Masalah Sosial
Perwakilan PCM Istimewa Jerman Raya, Ridho Alhamdi mengatakan, Desa Hargomulyo dipilih untuk lokasi penyaluran karena banyak warga penyandang masalah sosial. "Semoga bantuan ini bisa membantu warga menghadapi  Lebaran," katanya saat pemberian bantuan di Desa Hargomulyo, Senin (11/6).

Dia mengatakan, PCM Jerman Raya sudah melakukan pentasyarufan zakat sejak tiga tahun terakhir. PCM Jerman Raya merupakan satu dari 22 cabang Muhammadiyah di luar negeri. Disebut Jerman Raya karena anggota tidak hanya dari Jerman saja, namun juga negara tetangga Jerman serta negara yang berbahasa Jerman seperti Turki, Maroko dan lainnya.

Ridho menceritakan, momen Ramadan dan Lebaran mendapat apresiasi masyarakat Jerman. Ini yang menjadi salah satu jumlah muslim di Jerman terus bertambah. Umat muslim di Jerman saat ini 4,5 persen dari 85 juta penduduk Jerman.

"Jumlahnya masih kecil, tapi muslim di Jerman terus berkembang dan bertambah. Di Jerman ada masjid yang baru dibangun, ukarannya besar. Di Jerman juga ada kepengurusan Tapak Suci, yang khas Indonesia," papar Ridho.

Ketua Panitia Suhadi Eko Saputro mengatakan, baksos yang digelar berupa penyaluran bantuan berupa uang dan sembako kepada 400 kaum dhuafa dan yatim piatu se-Desa Hargomulyo. Bantuan berupa beras, minyak dan gula pasir.

Kepala Desa Hargomulyo Burhani Arwin menambahkan, pentasyarufan zakat, infaq dan sodaqoh ini sebanyak 1,8 ton beras serta minyak goreng 564 liter. Sedangkan setiap anak yatim mendapatkan bantuan uang tunai Rp200.000.

Sistem Pendistribusian Zakat
Secara formal, pendistribusian zakat langsung diatur oleh Allah SWT sendiri, tidak memberikan kesempatan kepada Nabi dan ijtihad para Mujtahid untuk mendistribusikannya.

Dalam ayat al Qur'an yang menerangkan tentang zakat ditemukan kata-kata: ﺔﻓﺪ ﺻ ﻢﻬﻟاﻮ ﻣا ﻦ ﻣ ﺬ ﺧ . Lafal ﺬ ﺧ ini berbentuk amar yang menunjukkan adanya perintah untuk memungut zakat. Dalam hal ini tentunya orang yang mempunyai kewenangan lah yang dapat melakukannya, yaitu para penguasa.

Bahkan, terhadap mereka yang enggan membayar zakat, para penguasa dapat mengambilnya dengan menggunakan kekerasan. Dan untuk keperluan menghimpun zakat ini, hendaklah para penguasa membentuk badan 'amalah atau petugas zakat.

Oleh petugas-petugas zakat inilah kemudian zakat yang telah di ambil dari para muzakki dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Dan kepada siapa saja zakat itu diberikan secara jelas telah diatur dalam Surat At Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk orang-orang yang berhutang, para budak untuk jalan Allah dan orang-orang yang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (Q.S. At Taubah ayat 60)

Sesuai dengan prinsip yang di atur dalam Surat At Taubah ayat 60, ulama' sepakat bahwa distribusi zakat hanya diperuntukkan kepada delapan asnaf (yang berhak), tidak untuk yang lain. Delapan asnaf itu adalah :

Fakir dan/atau Miskin
Fakir yaitu orang yang sama sekali tidak punya pekerjaan, atau mempunyai pekerjaan akan tetapi penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak cukup untuk memenuhi setengah dari kebutuhannya. 

Sedangkan yang dimaksud dengan miskin adalah orang yang mempunyai kekayaan yang melebihi dari kekayaan orang fakir, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang hanya bisa menutupi setengah lebih sedikit dari kebutuhnya. 

Jumhur ulama' sepakat, bahwa fakir dan miskin itu sama saja. Dalam artian, bahwa fakir dan miskin sama-sama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Amil
Amil adalah para pekerja yang telah diserahi oleh penguasa atau penggantinya untuk mengambil harta zakat, mengumpulkan, menjaga dan memindahkannya. Sehingga termasuk dalam hal ini adalah petugas keamanan, sekretaris, petugas keamanan, penimbang, tukang hitung dan perangkat lainnya yang dibutuhkan untuk pengumpulan dan pembagian zakat.

Muallaf
Muallaf adalah, mereka yang perlu ditarik simpatinya kepada Islam, atau mereka yang dimantapkan hatinya di dalam Islam, juga mereka yang perlu dikhawatirkan berbuat jahat terhadap orang Islam dan mereka yang diharap akan membela Islam.

Riqab
Riqab adalah mereka yang masih dalam perbudakan, dan yang dimaksud dalam ayat 60 dari surat At Taubah "segala mereka yang hendak melepaskan dirinya dari ikatan riqab atau perbudakan."

Gharim
Gharim adalah mereka yang mempunyai hutang, tak dapat lagi membayar hutangnya, karena telah jatuh fakir. Termasuk kedalamnya mereka yang berhutang untuk kemaslahatan sendiri, mereka yang berhutang untuk kemaslahatan umum, dan kemaslahatan-kemaslahatan bersama yang lain.

Sabilillah
Menurut Syaikh Ahmad Mustafa Al- Maraghi yang dimaksud dengan sabilillah adalah sarana untuk menuju keridhaan Allah dan pahalaNya. Hal ini mengandung pengertian semua kepentingan bagi umat Islam secara umum yang bertujuan untuk menegakkan agama dan negara. 

Menurut Muhammad Rasyid Ridha, sabilillah itu segala hal mencakup semua kepentingan syar'iyah secara umum yang berkenaan dengan masalah agama dan negara.

Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang terhenti dalam perjalanannya. Mereka tidak mempunyai harta lagi untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga yang sedang bepergian bersamanya. Mereka itu diberi bagian harta zakat untuk memenuhi kebutuhan dalam perjalanannya, walaupun pada dasarnya di daerah asal mereka termasuk orang kaya.

Dari uraian tersebut, apakah zakat wajib dibagikan kepada 8 kelompok tersebut atau boleh dibagikan kepada salah satu atau beberapa kelompok saja. 

Menurut mazhab Syafii, jika pada suatu tempat 8 kelompok tersebut ada, maka zakat wajib dikeluarkan kepada delapan kelompok tersebut, namun jika hanya ada beberapa saja diantaranya, misalnya yang ada hanya kelompok faqir, miskin, sabilillah, maka zakat harus diberikan kepada kelompok yang ada tersebut.

Sedangkan menurut jumhur (Hanafi, Maliki dan Hambali) zakat boleh dibagikan hanya kepada salah satu kelompok dari delapan kelompok penerima zakat, walaupun masih ada kelompok penerima zakat yang lain. (anshori/qomarulfiyah/rif)


Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.