Jakarta - Wacana pemerintah untuk menetapkan skema jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada sejumlah ruas menuju Jakarta masih terus terus digodok. Menurut rencana, penerapan aturan jalan berbayar akan mulai diberlakukan pada medio 2020 mendatang di beberapa titik strategis, seperti Jalan Kalimalang, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Margonda.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait perihal rencana penetapan aturan ERP. "Kami terus berproses menyusun skema-skema yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan kebijakan ERP, salah satunya melalui penyelenggaraan forum group discussion dengan melibatkan pemerintah daerah di Jabodetabek, ” katanya seperti yang dikutip dari laman resmi BPTJ, Kamis 5 Desember 2019.
Menurut Bambang, BPTJ secara intensif masih menggodok skema pembiayaan hingga skema teknis soal aturan tersebut. Mengingat, Indonesia belum mempunyai regulasi yang secara khusus mengakomodir kebijakan ERP.
Wacana penerapan ERP sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2006 oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso hingga terus berlanjut ke gubernur selanjutnya. Sampai sekarang, wacana tersebut masih saja bergulir.
Sebagai informasi, rencana penerapan jalan berbayar diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). “Mengacu pada RITJ implementasi ERP di jalan provinsi, kabupaten, maupun kota, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan, untuk jalan nasional, kewenangan berada di bawah pemerintah pusat dalam hal ini BPTJ,” ujar Bambang
Wacana pemberlakuan ERP didasarkan pada kurang optimalnya kebijakan ganjil-genap yang sudah satu tahun diberlakukan. Adapun, tujuan utama aturan itu adalah mendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih memanfaatkan angkutan umum.
Sebagai gambaran, pergerakan kendaraan di wilayah Jabodetabek saat ini tercatat telah menyentuh angka 88 juta unit per hari. Padahal, dua tahun lalu, jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah yang sama baru sekitar 47,5 juta unit.
Bambang meminta masyarakat tidak perlu resah. Implementasi ERP nantinya akan terangkum dalam satu paket kebijakan, seperti dengan penyediaan angkutan umum massal. Nantinya, biaya yang diperoleh dari pemanfaatan jalan akan digunakan untuk peningkatan kualitas layanan angkutan umum pada jalan-jalan yang diberlakukan ERP.
Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan jika implementasi jalan berbayar mulai diterapkan, kemacetan pada ruas jalan lain akan semakin parah. Pasalnya, beban jalan arteri non ERP akan semakin besar untuk menampung kendaraan-kendaraan yang memilih tidak menggunakan ruas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Tagar belum mendapat konfirmasi dari Bambang terkait potensi kemacetan di ruas jalan non ERP itu.[]
- Baca Juga: Transjakarta Tambah Layanan Penumpang di MRT Fatmawati
- Target LRT Mendongkrak Jumlah Penumpang 2020