Dapat dari Masyarakat, Dandim Serahkan Empat Satwa Dilindungi ke BKSDA

Empat satwa yang dilindungi telah diserahkan oleh Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Salah satu dari empat satwa yang dilindungi, yakni Siamang, Kura-kura, Trenggiling dan burung Rangkong, diserahkan Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, di halaman kantor BKSA Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/2) sore. (Foto/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (Tagar 12/2/2018) - Empat satwa yang dilindungi telah diserahkan oleh Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Keempat satwa itu yakni Siamang, Kura-kura, Trenggiling dan burung Rangkong.

Penyerahan itu berlangsung di halaman kantor BKSDA Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/2) sore. Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto mengatakan empat satwa yang dilindungi tersebut ia dapatkan dari masyarakat yang memeliharanya.

“Empat hari yang lalu jajaran Kodim dan babinsa berkililing di setiap daerah bahwa ada laporan dari masyarakat dan alhamdulliah ada respek dari masyarakat untuk menyerahkan beberapa hewan, dan ternyata hewan itu masuk dalam kategori satwa yang dilindungi,” katanya kepada wartawan usai penyerahan satwa dilindungi tersebut.

Ia menambahkan satwa yang dilindungi itu dipelihara oleh masyarakat. Setelah pihaknya berkomunikasi hasilnya masyarakat sendiri yang sadar dan langung menyerahkannya. Keempat satwa itu ditemukan dari tiga wilayah yakni Lamteuba, Indrapuri dan di kecamatan Lhoong.

“Kami sangat memahami bahwa di Aceh sangat terdesak dengan kondisi satwa langka dan dilindungi ini, kalau kita biarkan akan semakin terancam,” katanya.

Apalagi ia menilai saat ini di Aceh sudah sangat banyak yang namanya pembukaan lahan sehingga mengakibatkan satwa tersebut semakin terancam kehidupannya.

Sementara itu Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan Satwa yang diserahkan, nantinya akan dicek kembali apakah sudah mampu untuk dilepasliarkan atau jika tidak bisa maka sementara waktu akan kita rawat terlebih dahulu.

“Kita akan latih mereka untuk dilepasliarkan kembali,” katanya.

Ia juga sangat mengapresiasi langkah Dandim dan jajarannya telah memberikan contoh kepada semua lapisan masyarakat bahwa memelihara satwa yang dilindungi itu telah melanggar undang-undang .(Fzi)

Berita terkait
0
Filipina Disebut Memulai Era Baru Pemerintahan Ala Diktator Marcos
Momen tersebut jadi titik balik era kebangkitan dinasti politik yang paling terkenal di Asia, 36 tahun setelah digulingkan rakyatnya