Dana Repatriasi Diyakini Tidak Akan Keluar Lagi

Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi yang lebih baik agar dana repatriasi dari amnesti pajak tidak keluar lagi dari Indonesia.
Bukalapak. (Foto: Antara)

Jakarta - Kementerian Keuangan optimistis dana repatriasi (hasil pengalihan harta dari luar negeri ke Indonesia -red) hasil amnesti pajak tidak akan keluar dari Indonesia karena pemerintah terus menggalakkan iklim investasi lebih baik. "Antara lain dari berbagai kebijakan, fasilitas percepatan, kemudahan perizinan bahkan pemberian perizinan melalui single submission," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto ketika hadir dalam Expo Profesi Keuangan 2019 di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.

Dengan berbagai kebijakan itu, Hediyanto optimistis dana repatriasi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 141 triliun yang sudah masuk akan tetap ada dan diinvestasikan di Indonesia. Ia juga menyebut pemerintah akan tetap memonitor dana repatriasi tersebut.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin berandai-andai bahwa dana repatriasi hasil pengampunan pajak itu lari dari Tanah Air. "Jadi kami yakin (dana repatriasi) yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi terus di Indonesia," ucapnya seperti diberitakan dari Antara.

Program amnesti pajak berlangsung mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 atau selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga periode. Masing-masing periode dalam program amnesti pajak itu menawarkan tarif tebusan untuk repatriasi maupun deklarasi yang berbeda-beda.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebanyak 956.793 wajib pajak mengikuti program tersebut dengan nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat Rp 3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp 1.031 triliun. Selain itu, komitmen repatriasi pajak tercatat sebesar Rp 147 triliun atau sekitar 14,7 persen dari target Rp 1.000 triliun. Program itu juga menampung realisasi uang tebusan mencapai Rp 129 triliun dari total target penerimaan seluruhnya Rp 165 triliun.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak. Pada pasal 13 ayat 2 dalam PMK itu menyebutkan wajib pajak mengalihkan harta tambahan ke Indonesia melalui bank persepsi dan menginvestasikan dalam waktu paling singkat tiga tahun.

Berita terkait
Krisis Global Berdampak pada Pajak Sektor Perdagangan
Krisis global, menurut Menkeu Sri Mulani, dipengaruhi oleh krisis globam yang berimbas pada penerimaan pajak
Pajak Rokok Dinilai Diskriminatif
Penerapan pajak rokok dan tembakau dinilai diskriminatif karena rokok dikenakan pajak ganda yaitu pajak di industrinya dan dipenjualannya.
Hasil Pajak Likuid Vape di Gresik Rp 12,1 Miliar
Bea Cukai Gresik memenen pajak dari cairan likuid rokok elektrik (vape) mencapai Rp 12,1 miliar.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki