Dalami Kasus BLBI, KPK Periksa Lagi Saksi Lain

Dalami kasus BLBI, KPK periksa lagi saksi lain. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa Atty akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya belum bisa mengkonfirmasi lebih jauh terkait kabar KPK telah menetapkan sekitar 19 orang pejabat di Kota Malang sebagai tersangka.yang telah beredar di beberapa media tersebut.“Belum bisa kami konfirmasi jumlah, jabatan dan nama tersangka,” ungkap Febri dalam pesan singkatnya, Selasa (20/3). (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 29/12/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan pegawai swasta, Atty Rohmawati terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa Atty akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).

Diketahui, Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017, Syafruddin merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017 lalu.

Dirinya dijadikan tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Ia dianggap telah melakukan penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara. (sas)

Berita terkait
0
Hino Motors Jepang Palsukan Data Emisi Selama 20 Tahun
Hino Motors, perusahaan pembuat truk yang merupakan bagian dari grup Toyota, secara sistematis memalsukan data emisi sejak 2003