Jakarta, (Tagar 29/12/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan pegawai swasta, Atty Rohmawati terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa Atty akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Diketahui, Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017, Syafruddin merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017 lalu.
Dirinya dijadikan tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Ia dianggap telah melakukan penerbitan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara. (sas)