Dahnil Anzar Giliran Diperiksa Terkait Dusta Ratna Sarumpaet

Dahnil Anzar Simanjuntak giliran diperiksa penyidik Polda Metro Jaya Selasa pagi ini terkait dusta Ratna Sarumpaet.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa pagi (16/10/2018). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dusta Ratna Sarumpaet. (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Jakarta, (Tagar 16/10/2018) - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak tiba di Polda Metro Jaya, Selasa sekitar pukul sepuluh pagi. Ia memenuhi undangan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dusta Ratna Sarumpaet. 

"Yang jelas hari ini saya datang dengan gembira, kan seperti biasa ya saya juga suka kok dipanggil-panggil begini. Kemarin juga dalam kasus Novel (Baswedan) nggak ada juntrungannya dari mana, tiba-tiba saya dipanggil. Hari ini saya juga dipanggil, tentu saya dengan senang gembira melayani pertanyaan dari para penyidik," kata Dahnil sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10).

"Nanti setelah ini saya akan menyampaikan, ada yang luar biasa penting. Banyak hal," ia menambahkan.

Ia mengatakan bahwa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengetahui dirinya hadir di Polda Metro Jaya hari ini.

Dahnil mengaku menerima surat undangan dari penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (12/10).

Baca juga Drama Ratna: Setelah Nanik Deyang, Dahnil Anzar Diperiksa Polisi

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Umum Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet pada Selasa (16/10).

"Surat panggilan sudah dilayangkan Jumat kemarin untuk agenda pemeriksaan Selasa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.

Kombes Argo mengatakan penyidik akan mendalami keterangan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut untuk tersangka Ratna.

Berdasarkan informasi, Dahnil memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menyampaikan keterangan yang diperlukan.

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.