Daftar Tiga Jenis Golongan SIM Kendaraan Motor yang Baru

AKBP Arief Budiman mengatakan biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama.
Ilustrasi - (Foto: Tagar/Jnews)

Jakarta - Peraturan baru mengenau penglompokkan Suran Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor telah diterbitkan kepolisian pada Agustus 2021. Pengelompokkan itu dibagi menjadi tiga jenis golongan. SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis bakal diberlakukan pada Agustus 2021 ini.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, penggolongan SIM ini tercanrum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. Dan ditargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.

Terdapat tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor.

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Hal itu berarti bila maayarakat mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI.

Sedangkan, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI.

AKBP Arief Budiman mengatakan penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini walaupun masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," ujar Arief, saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Menurut Arief, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000.

Kemudian, untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Tetapi, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. []

Baca Juga: Wuling Motors Mulai Salip Mobil Pabrikan Jepang

Berita terkait
Motor dari Ivan Gunawan untuk Kakek Pejuang Vaksin Covid-19
Ivan Gunawan memberi apresiasi atas usaha Safaruddin yang mengerti pentingnya vaksinasi dalam memerangi penularan Covid-19.
Yamaha Luncurkan FZ-X, Motor Gaya Retro Berteknologi Tinggi
Yamaha FZ-X bisa menjadi contoh bagi yang ingin memodifikasi Yamaha Byson FI menjadi bergaya retro namun berteknologi tinggi.
Rumah dan 3 Sepeda Motor Hangus Terbakar di Aceh Tenggara
Satu unit rumah semi permanen dan 3 motor terbakar di Desa Biak Muli, Kec Bambel, KabAceh Tenggara, Aceh, 29 Mei 2021, pukul 16.00 WIB