TAGAR.id, Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan pihaknya resmi melakukan kenaikan tarif ojek online per hari ini.
Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September.Kata dia, kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 September 2022.
"Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," lanjutnya.
Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru.
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.[]
Baca Juga: