Daftar Pelanggaran Kampanye Paslon 19 Pilkada di Jatim

Bawaslu Jawa Timur menerima 129 laporan pelanggaran kampanye paslon di 19 Pilkada di Jatim. Pelanggaran mulai dari Prokes hingga netralitas ASN.
Anggota Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgadigdo (kiri) menjelaskan pelanggaran kampanye di pilkada serentak di Jatim. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, mencatatan hingga Oktober 2020, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mendominasi pelanggaran kampanye 19 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satrio Pringgadigdo mengatakan, hingga akhir Oktober ada 129 laporan pelanggaran protokol kesehatan masuk pada saat kampanye konvensional atau tatap muka berlangsung.

Jadi berbeda dengan pelanggaran administrasi. Kalau pelanggaran administrasi apakah kampanye tersebut berizin, apakah dilakukan ditempat yang sesuai itu pelanggaran adminsitrasi.

“Dari jumlah itu, jumlah peserta kampanye yang melebih kuota 50 orang, kemudian tidak memakai masker dan tidak jaga jarak pada saat kampanye,” tutur Purnomo di Banyuwangi, Senin, 9 November 2020.

Dari ratusan pelanggaran prokes Covid-19 tersebut, tertinggi adalah di Pilkada Malang. Bawaslu juga telah membubarkan 4 kampanye paslon bupati/wali kota yang melanggar prokes Covid-19 tersebut, diantaranya di Kabupaten Ponorogo dan sejumlah daerah lainya di Jawa Timur.

Baca juga:

“Jadi berbeda dengan pelanggaran administrasi. Kalau pelanggaran administrasi apakah kampanye tersebut berizin, apakah dilakukan ditempat yang sesuai itu pelanggaran adminsitrasi. Tapi kalau prokes itu lebih seperti ke masker, jaga jarak, dilakukan di tempat tertutup dan dalam jangka waktu lama, selain itu juga jumlah orang,” tutur Purnomo.

Selain pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran terbanyak ke dua yaitu, pelanggaran adminisitrasi mencapai 100-an laporan. Seperti tidak adanya SPPT pada saat melakukan kampanye, termasuk tatap muka maupung daring.

“Sedangkan pelanggaran terbanyak ketiga yaitu pelanggaran hukum lainnya dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 47 laporan,” kata Purnomo.

Khusus untuk netralitas ASN, Bawaslu Jawa Timur telah menindaklanjutinya dengan meneruskan laporan pelanggaran itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindak lanjuti dugaan ketidak netralan abdi negara tersebut.

"Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk memproses kasus netralitas ASN, terkeculai mereka melakukan politik uang, baru kita bisa. Terkait netralitas kita serahkan ke KASN ,” ucap Purnomo []

Berita terkait
Pesan Emil Dardak untuk Destinasi Wisata di Banyuwangi
Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak meminta pengelola destinasi wisata di Banyuwangi mempertahankan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Cari Kerja, Pria Asal Semarang Curi Pakaian di Banyuwangi
Polresta Banyuwangi menangkap pelaku pencurian dengan modus merusak pintu belakang yang terbuat dari triplek.
Diduga Cekcok Istri, Suami di Banyuwangi Gantung Diri
Polsek Genteng melakukan olah TKP dan tidak ditemukan kekerasan ditubuh korban. Diduga pria gantung diri karena masalah keluarga.