Daftar Orang Islam Dipenjara Karena Penistaan Agama

Kontroversi ceramah 'salib' UAS membuat isu penistaan agama kembali diperbincangkan. Berikut daftar orang Islam dipenjara karena penistaan agama.
Lia Eden. (Foto: Liputan 6/Faisyal R Syam)

Jakarta - Kasus penistaan agama kembali santer diperbincangkan publik setelah viral video ceramah 'salib' Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diduga menghina agama Kristen dan Katolik. 

Berikut daftar orang Islam yang dipenjara karena dinilai melanggar pasal penistaan agama.

1. H.B Jassin

Pada tahun 1968, ia ditangkap karena menistakan agama karena telah menerbitkan sebuah cerita pendek berjudul 'Langit Makin Mendung'. Cerita pendek itu ditulis dengan nama pena Ki Pandjikusmin. 

Dalam kisahnya, cerpen itu menceritakan tentang Nabi Muhammad turun ke bumi, ditemani Malaikat Jibril, untuk mencari tahu faktor umat Islam yang sedikit masuk surga. 

Setelah turun ke bumi, mereka menemukan umat Islam di Indonesia sudah mulai melakukan seks bebas, minum alkohol, perang sesama saudara muslim, dan mulai bertindak melawan hukum Islam. 

Hal tersebut dinilai karena sudah diracuni ideologi politik zaman Soekarno yaitu Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme).

Saat itu HB Jassin kepala editor majalah Sastra. Meski penulis dan penerbit majalah tersebut sudah melayangkan permintaan maaf, Jassin tetap diadili karena penistaan agama. Ia divonis penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

2. Lia Eden

Nama Syamsuriati atau Lia Eden menjadi perbincangan pada tahun 2000-an karena telah melakukan penistaan agama, menyerukan pengahapusan seluruh agama. Saat itu ia mengaku sebagai pemimpin sebuah ajaran bernama Tahta Suci Kerajaan Tuhan.

Atas perbuatanya ia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan pada 2006. Setelah bebas, Lia kembali mengulangi perbuatannya. Ia menyebarkan ratusan brosur berisi penistaan agama. Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni 2009 mengganjar Lia dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

3. Tajul Muluk

Pada 2012 pemimpin Syiah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Tajul Muluk, menyatakan kitab suci Alquran yang beredar saat ini tidak orisinal.

Pengadilan Negeri Sampang, Madura, dalam amar putusannya menganggap Tajul Muluk terbukti bersalah melakukan penistaan agama, seperti diatur dalam pasal 154 a KUHP. Karena hal itu, ia kemudian divonis penjara 2 tahun penjara. 

4. Siti Aisyah

Dia dianggap menyebarkan ajaran Islam yang tidak sesuai dengan paham umum di Indonesia dan menghina ulama yang tidak sependapat dengannya. 

Ia mendapat vonis 2 tahun 6 bulan dari Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Timur, melanggar Pasal 156 dan Pasal 156A.

5. Mahful Muis Tumanurung 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful Muis Tumanurung. Ia dianggap melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64. 

Gafatar dituding sebagai perpanjangan dari sekte Al-Qiyadah al Islamiyah, Komunitas Millah Abraham (Komar), pimpinan nabi palsu Ahmad Musadeq.

6. Ahmad Musadeq

Vonis yang sama seperti Mahful Muis Tumanurung, juga diterima Musadeq alias Abdussalam. Jaksa menuntut Musadeq dan Mahful Muis hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap ia terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam kajian yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia, Gafatar terbukti telah mencampur ajaran tiga agama yaitu Islam, Kristen dan Yahudi. 

Musadeq pada 2007 juga telah dianggap sesat lantaran mengaku sebagai nabi setelah Muhammad SAW lewat ajarannya al-Qiyadah al-Islamiyah.

7. Otto Rajasa

Karena dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE. Dia harus mendekam di lembaga pemasyarakatan Balikpapan selama 2 tahun. Hal itu karena ia dianggap menista agama di akun Facebook-nya.

Otto mengunggah pernyataan satir dengan mengkritik aksi radikalisme kelompok tertentu saat aksi Bela Islam 212 yang mengancam persatuan Indonesia. Meski telah menghapus postingan dan meminta maaf, kasus hukum Otto tetap berjalan. 

Pledoi yang dibuatnya, ditulis sendiri dengan panjang setebal 10 halaman. Bahkan, ia membandingkan kasusnya dengan perkara penodaan agama yang menimpa Ahok, yang saat itu dituntut satu tahun penjara. Sementara, dirinya harus terkena tuntutan tiga tahun penjara.

Berikut tulisan Otto di Facebook yang mengantarkannya ke dinginnya dinding penjara:

"Ibadah haji tak harus lagi ke Mekkah, cukup di Jakarta saja. Masjid Istiqlal mewakili Masjidil Haram, Sai Safa Marwa disimbolkan dengan aksi berjalan dari Istana Presiden ke Masjid Istiqlal, lempar jumrah bisa diwakili dengan melempar lukisan Ahok, dan mencium Hajar Aswad disimbolkan dengan mencium mobil Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam". 

Berita terkait
Anggun C. Sasmi Dihujat Karena Ustaz Abdul Somad
Anggun Cipta Sasmi, penyanyi asal Indonesia yang go internasional dikritik warganet seusai unggah foto Ustaz Abdul Somad dan Meliana.
Polisi dan Kasus Ustaz Abdul Somad
Kepolisian harus secepatnya menyelesaikan kasus Ustaz Abdul Somad, dengan bijak tanpa harus ke pengadilan. Tulisan opini Lestantya R. Baskoro.
Denny Siregar: Demo Bela Somad
Mereka ingin kembali demo dengan konsep bela ulama, bela Abdul Somad. Demi menjaga tensi panas sebagai simbol perlawanan. Tulisan Denny Siregar.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.