Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor dan Bandung

Polda Metro Jaya menyedikan 5 buah mobil layanan SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.
Ilustrasi mobil SIM Keliling. (Foto:Tagar/Polri)

Jakarta - Polda Metro Jaya menyedikan 5 buah mobil layanan SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.

Untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur, dapat datang ke Grand Mall Cakung. Sedangkan, bagi yang ada di Jakarta Barat, dapat mengunjungi Mall Citraland. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Mobil SIM Keliling yang biasanya melayani wilayah Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, di Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata atau Jalan M Saidi Petukangan.

Khusus untuk warga Bekasi, pada hari ini mobil SIM Keliling tidak beroperasi.

Namun, khusus warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, karena unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menghadirkan dua mobil SIM Keliling pada hari ini. Lokasinya yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. []

Baca Juga: Adem Deni Siapkan Karpet Merah Sambut Jerinx di Polda Metro

Berita terkait
Polda Metro 9 Anggota Geng Motor Tawuran di Bekasi
Atas aksi tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP =
Polda Metro Jaya Garap Jerinx Senin Besok
Yusri berharap, Jerinx dapat bersikap kooperatif dalam penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang menjerat dirinya.
Kapolda Metro Jaya Instruksikan Anggotanya Bersikap Santun
Personel gabungan tetap mengedepankan sisi humanis dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi