Daftar Korupsi Petinggi Partai, PKS Terbanyak

Setidaknya ada lima petinggi partai yang menjadi pasien KPK, dari daftar tersebut dua di antaranya berasal dari PKS.
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. (Foto: minanews.net)

Jakarta, (Tagar 29/8/2018) – Pemerintahan dengan dinasti politik di mana kasus korupsi terjadi memang bukan menjadi hal yang baru. Tak jarang, politisi yang sukses menjabat di pemerintahan justru menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingannya sendiri.

Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tak pernah usai sejak dibentuk pada 2002 silam. Sejak itu pula, sudah ratusan politisi menjadi pasien KPK. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan petinggi partai.

Berikut daftar petinggi partai terjerat korupsi yang berhasil Tagar rangkum:

1. Anas Urbaningrum

Anas UrbaningrumMantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/7/2018). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)


KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Ia diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR sejak 22 Februari 2013.

Sebelum menjadi ketua umum, Anas sendiri merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Anas, lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Anas yang tak menerima putusan tersebut mengajukan banding. Akan tetapi, vonis banding memperberat hukumannya menjadi 14 tahun.

2. Lutfi Hasan Ishaaq

luthfi hasan ishaaqLuthfi Hasan Ishaaq. (Foto: Antara)


Lutfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap rekomendasi impor daging kepada Kementerian pertanian.

Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.

Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut.

Kemudian pada 9 Desember 2013 lalu, mantan anggota DPR itu divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Sementara di tingkat kasasi, MA memutuskan hukumannya 18 tahun denda Rp 1 miliar, yang bila tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan, serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Ini memperberat putusan sebelumnya di pengadilan tinggi DKI, 16 tahun penjara.


3. Suryadharma Ali

Suryadharma AliTerpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7). (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Mantan Menteri Agama itu juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan. Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Seperti dilansir dari Rappler, Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 1,8 miliar dari pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan menerima 1 lembar potongan kain penutup Ka'bah yang disebut kiswah.

Selain menerima sejumlah uang, Suryadharma, selaku Menteri Agama periode 2009-2014, juga diduga melakukan korupsi dana haji, antara lain menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, dan menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan.

Perbuatan Suryadharma juga memperkaya orang lain, yakni pendamping Amirul Hajj dan hotel. Suryadharma mengarahkan tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

"Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal, atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," ujar Jaksa Penuntut Umum Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Suryadharma juga dituding melakukan perbuatan yang tidak sesuai peraturan dengan memberangkatkan 1.771 jemaah tidak sesuai nomor antrian sejumlah Rp 12,328 miliar.

4. Setya Novanto

Setya NovantoTerdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Hakim telah memvonis mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta atau pidana kurungan tiga bulan karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 miliar.

Tidak mudah memang bagi KPK untuk mengungkap peran Setnov dalam kasus mega korupsi ini. Hal tersebut dilihat dari pernah gagalnya KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka lantaran kubu Setnov berhasil mengalahkan KPK di sidang praperadilan pada 29 September 2017 lalu.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini memang dinilai cukup sakti dan licin lantaran ia kerap kali lolos dari jeratan hukum.

Adapun kasus yang turut menyeret nama mantan Ketua DPR RI adalah Kasus Bank Bali, Kasus Akil Mochtar, kasus PON XVII, Kasus Pertemuan dengan Calon Presiden Amerika Serikat, Kasus Freeport Indonesia dsb.


5. Nur Mahmudi Ismail

Nur MahmudiMantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. (Foto: minanews.net)

Bukan saja Lutfi Hasan, kabar teranyar datang dari petinggi PKS yang juga turut menyalahgunakan kewenangannya. Ia adalah Nur Mahmudi Ismail.

Presiden PKS pertama itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Depok atas dugaan kasus korupsi pelebaran jalan di Gang Nangka, Cimanggis Depok, Jawa Barat.

Dilansir Antaranews, Polresta Kota Depok pun berencana memanggil mantan Wali Kota Depok tersebut untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Nanti tim akan perkuat alat bukti jika pada waktunya sudah mencukupi, akan dilakukan pemanggilan kepada Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Mapolres Depok, Rabu (29/8).

Hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp 10 miliar lebih dari total Rp 17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Dari data yang diperoleh tersebut, terlihat bahwa petinggi PKS lebih banyak tersandung kasus korupsi dibanding partai lainnya. []



Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.