TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah memberlakukan kriteria khusus bagi siapa saja pemilik Kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite subsidi.
Hal ini diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sebelumnya untuk kriteria mobil, bagi pengguna mesin di bawah 1.400 cc. Sebelumnya diwacanakan di bawah 1.500 cc.
Jika aturan tersebut diberlakukan maka akan ada batasan untuk mobil dengan model low MPV dan low SUV.
Hal ini telah diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Sedangkan untuk motor dengan mesin di atas 250 cc tidak boleh menggunakan Pertalite bersubsidi.
Hal ini juga berlaku untuk pemilik Kendaraan dinas pemerintahan termasuk TNI dan Polri.
Bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi kriteria tersebut bisa menggunakan Pertalite. Termasuk untuk Kendaraan angkutan umum, angkutan logistik.
Saat ini draft tentang peraturan terbaru itu telah dipegang oleh kemenko dan menunggu penandatangan dari presiden.
Seperti diketahui, kemarin, 3 September 2022, pemerintah resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Harga Pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 jadi 10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter dan Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.000 jadi Rp14.500 per liter.[]
Baca Juga:
- Harga BBM Naik Besok? Begini Kata Menteri ESDM Arifin Tasrif
- Hafisz Tohir Sebut Kenaikan BBM Sengsarakan Rakyat