Daftar Kebijakan Relaksasi Pajak Selama Covid-19

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan update kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam situasi pandemi Covid-19.
Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat, 13 Maret 2020.(Foto: Antara/Anindira Kintara/Lmo/aww)

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyampaikan update kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam situasi pandemi Covid-19. Ia mengatakan ada dua kelompok besar dukungan pajak pada masa pandemi, pertama untuk pencegahan Covid-19 dan kedua untuk pemulihan dunia usaha.

Untuk pencegahan Covid-19, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan PMK Nomor 28 Tahun 2020.

"Khusus PMK Nomor 28 Tahun 2020 memberikan pembebasan terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," kata Suryo Utomo seperti dikutip Tagar dalam kemenkeu.go.id, Rabu, 29 April 2020.

Contohnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membeli barang dan jasa kena pajak sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan PMK 28 ini, menurutnya PPN yang terutang tidak dipungut atau PPN terutang ditanggung pemerintah.

Kedua, support pajak untuk pemulihan dunia usaha, pemerintah memberikan pembebeasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang atas penjualannya atas pembayarannya wajib dipotong PPH pasal 21 apabila yang menyerahkan itu orang Pribadi, wajib dipotong pasal 22 apabila yang menyerahkan Badan.

"Contohnya seperti BNPB itu membeli barang. Pasal 23 apabila BNPB atau rumah sakit (RS) rujukan membayar atas perolehan jasa seperti sewa, jasa konstruksi misalnya. Jasa kontruksi ini tidak dipotong pajak penghasilan," tuturnya.

Baca juga: Curhat Pengusaha Mal Minta Cash In Bukan Relaksasi

Beberapa jenis barang yang diberikan fasilitas adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, Alat Pelindung Diri (APD), alat-alat untuk keperluan pasien dan peralatan lainnya yang diperlukan BNPB atau instansi pemerintah yang lain, RS Rujukan atau pihak lain yang ditunjuk PNBP atau RS untuk melakukuan penanganan.

"Harapannya tersedia barang-barang untuk menangani pemulihan Covid-19 ini," ucapnya.

Di sektor jasa yang diberikan fasilitas contohnya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya sepanjang yang membeli adalah BNPB, RS atau pihak lain yang ditunjuk untuk penanganan wabah Covid-19.

"Jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah  Covid-19, pemerintah memberikan fasilitas sepanjang yang membeli adalah BNPB, RS atau pihak lain yang ditunjuk," kata dia.

Untuk PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah berikan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor.

"Bea masuk dibebaskan, termasuk pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor," ujarnya.

Jenis barang yang diberi fasilitas pembebasan seperti hand sanitizer, test kit, reagen, virus trasnfer media, obat dan vitamin, peralatan medis dan Alat Pelindung Diri (APD).

Suryo menambahkan yang tidak termasuk skema barang dalam Nomor 34/PMK.04/2020 dapat diberikan fasilitas seperti dalam PMK Nomor 28/PMK.03/2020 untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Caranya, barang-barang dari luar negeri pada waktu importasi termasuk barang-barang yang dilewatkan Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau penerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), barang masuk ke kawasan, diberikan fasilitas. Sedangkan Barang keluar Kawasan, jika keluarnya ke BNPB, RS Rujukan dan instansi atau pihak yang ditunjuk, juga diberikan fasilitas. []

Berita terkait
Relaksasi Kredit, Yuk Ajukan di Bank dan Leasing Ini
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang menyasar debitur di bawah Rp 10 miliar.
Batas Lapor SPT Pajak Sampai 30 April, Sudah Tahu?
Dirjen Pajak Suryo Utomo menghimbau Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meski pandemi corona.
Anies Bikin 3 Kebijakan Keringanan Pajak Selama PSBB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan tiga kebijakan yang meringankan pajak di tengah penerapan PSBB.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.