Daftar Gerbang Tol Jakarta-Cikampek yang Ditutup

Kebijakan ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Japek 2) sepanjang 36,4 km dari SS Cikunir hingga Karawang tersebut sudah lebih 90% progres konstruksinya. (Foto: PUPR)

Jakarta - General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Muhammad Taufik Akbar mengatakan, tol Jakarta-Cikampek disekat mulai penerapan pembatasan pada masa libur Idul Adha 16-22 Juli 2021. Ada 9 titik lokasi penyekatan, bersamaan penutupan Tol Layang MBZ pada hari ini sampai 23 Juli 2021.

"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya", ujar Taufik, dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Juli 2021.

Dia menjelakan, mekanismenya untuk kendaraan logistik, juga kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, Tenaga Kesehatan (Nakes) serta dalam keadaan darurat, dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. 

Kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol GT Cikarang Barat 3.

Selain itu ada penambahan titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas di akses masuk dan keluar jalan tol Jakarta-Cikampek sepenuhnya. Seperti;

  1. GT Bekasi Barat 1
  2. GT Bekasi Timur 2
  3. GT Tambun
  4. GT Cikarang Barat 4
  5. GT Cikarang Timur
  6. GT Cibatu
  7. GT Karawang Barat 1
  8. GT Karawang Timur 1
  9. GT Cikampek

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang.


Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.


Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kebijakan ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali. []

Baca Juga: Daftar 27 Pintu Tol yang Ditutup Jelang Libur Idul Adha 2021

Berita terkait
Daftar Pintu Keluar Tol yang Ditutup Selama PPKM Darurat
Tol yang ditutup adalah Tol Dalam Kota Jakarta pada akses keluar Tol Slipi, Senayan, Semanggi, Kuningan, Tebet, dan Cawang.
Sejumlah Pedagang Tolak Pasar Raya Padang Ditutup
Sejumlah pedagang Pasar Raya Padang menolak rencana penutupan pasar.
Aturan PSBB Jakarta Dibikin Anies, Jalan Tol Ditutup?
Apakah jalan tol akan ditutup setelah PSBB diteken Menkes Terawan? Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menggodok aturannya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.