Daftar 102 Daerah yang Diizinkan Terapkan New Normal

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengizinkan 102 daerah menerapkan tatanan normal baru atau new normal. Pernyataan ini disampaikan BNPB.
Pengelola wisata Mangunan Dlingo, Kabupaten Bantul sedang menyiapkan destinasi menyambut new normal. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengizinkan 102 daerah menerapkan tatanan normal baru atau new normal. Pernyataan ini dilansir dari keterangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana mellui akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu, 31 Mei 2020.

"Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19," demikian keterangan BNPB.

BNPB menyebut 102 daerah itu tersebar di 23 provinsi. BNPB juga menjelaskan pemberian izin tersebut didasarkan pada kriteria epidemiologi.

Ilustrasi New NormalIlustrasi New Normal. (Foto: Pixabay/geralt)

Menurut BNPB, izin untuk 102 daerah tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. "Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO)," tulis BNPB dalam tweet tersebut. 

Berikut ini daftar 102 daerah yang akan menerapkan New Normal:

1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar

2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan

3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas

4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi

5. Jambi: Kerinci

6. Bengkulu: Rejang Lebong

7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang

8. Bangka Belitung: Belitung Timur

9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji

10. Jawa Tengah: Tegal

11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu

12. Kalimantan Tengah: Sukamara

13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

14. Gorontalo: Gorontalo Utara

15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut

16. Sulawesi Barat: Mamasa

17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara

18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan

19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan

20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur

21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya

22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya

23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak

Berita terkait
New Normal dan Masyarakat Baru
New Normal tak akan berhasil tanpa didukung kesadaran masyarakat. Momentum menjadi masyarakat baru setelah pandemi Corona.
Masjid dan Mal di Malang Raya Dibuka Saat New Normal
Tiga Pemda di Malang Raya sudah menyiapkan Perwali maaupun Perbup untuk pelaksanaan New Normal usai PSBB tidak diperpanjang di Malang Raya.
Denny Siregar: New Normal atau Mati
New normal, yang biasanya kerja tanpa masker, harus pakai masker. Yang biasanya berdesakan harus jaga jarak. New normal atau mati. Denny Siregar.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.