Daerah Rawan Gempa Dikritik Ombudsman Sumbar

Layanan informasi dan prosedur pengelolaan pengaduan mitigasi gempa dan tsunami di Sumatera Barat belum maksimal.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani. (Foto : Tagar/Rina Akmal)

Padang - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menemukan ketiadaan layanan informasi prosedur pengelolaan pengaduan mitigasi gempa dan tsunami di daerah rawan bencana. Hal tersebut diyakini memicu terjadinya maladministrasi.

Alur pengaduan yang tidak jelas di BPBD kabupaten dan kota membuat masyarakat kesulitan mengakses informasi mitigasi bencana.

Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani, mengatakan ada lima daerah rawan bencana gempa dan tsunami di Sumbar. Masing-masing, kota Padang, Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai.

Dari temuan di lapangan, belum ada sinkronisasi jelas antara data mitigasi struktural dan mitigasi non-struktural di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kondisi ini ditemukan sejak pertengahan 2019.

"Mitigasi struktural itu berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi atau shelter. Kemudian rambu-rambu evakuasi dan sirine peringatan dini belum sesuai data yang dimiliki dengan kondisi di lapangan," katanya Kamis 5 Desember 2019.

Yefri mengatakan, jalur evakuasi yang ada saat ini perlu diverifikasi kembali. Sebab tidak tersedia jalur evakuasi untuk kelompok disabilitas. Selain itu, tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter juga perlu dilakukan uji kelayakan struktur bangunan, agar masyarakat merasa aman ketika berada di sana sewaktu-waktu terjadi bencana.

"Alur pengaduan yang tidak jelas di BPBD kabupaten dan kota membuat masyarakat kesulitan mengakses informasi mitigasi bencana dengan cepat," katanya.

Ombudsman menyarankan kepala daerah agar menjadikan urusan layanan informasi dan pengelolaan pengaduan bidang kebencanaan menjadi salah satu prioritas. Sebab bencana gempa dan tsunami tidak dapat diprediksi kapan terjadinya.

Selain itu, BPBD kabupaten dan kota di Sumbar juga harus membuat standar prosedur operasional (SOP) layanan informasi dan pengelolaan pengaduan terkait mitigasi bencana. Kemudian menyediakan dan mempublikasikan sarana layanan informasi dan pengaduan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat, seperti website dan media sosial. []

Berita terkait
Sumbar Waspada Banjir, Gubernur Surati Kepala Daerah
Gubernur Sumatera Barat meminta seluru bupati dan wali kota melakukan antisipasi dini bencana banjir dan longsor.
Alasan Golkar Sumbar Pilih Airlangga Hartarto
DPD 1 Golkar Sumatera Barat memantapkan dukungan memilih Airlangga Hartarto menjadi Ketum lagi.
Longsor di Kelok Sembilan, Sumbar - Riau Terganggu
Akses jalan Sumbar-Riau terganggu akibat longsor menerjang jalan dekat Kelok Sembilan, Limapuluh Kota.