Curi Rp 505 Juta, Pelaku Modus Kempis Ban Ditangkap

Selama hampir sebulan, pelaku pencurian bermodus kempis ban akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo.
Tiga tersangka kasus pencurian bermodus menusuk ban mobil di Kulonprogo berhasil ditangkap oleh polres setempat, Kamis 16 Mei 2019. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Kulonprogo - Kusman (50), warga Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo menjadi korban pencurian bermodus kempis ban pada 20 Maret 2019 lalu. Selama hampir sebulan, pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo.

Kasus pencurian bermodus kempis ban ini dilakukan lima orang. Mereka menggasak Rp 505 juta. Kelima pelaku warga Palembang, Sumatera Selatan. Tiga pelaku diamankan, dua pelaku masih buron.

Modusnya, saat korban mengambil uang Rp 505 juta di bank, mobil Pajero yang dinaiki korban, ban ditusuk pakai paku oleh pelaku. Saat hendak pulang, seorang pelaku memberi tahu korban kalau ban mobil yang dikendarainya bernopol B 605 IH kempis.

Korban lalu menepikan mobilnya di depan SD Kanisius Wates untuk menganti ban. Saat korban sibuk mendongkrak, pelaku datang dan lansung mengambil tas berisi uang dan langsung kabur.

Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan, sebenarnya ini modus lama. "Mereka menancapkan paku payung dan membuntuti," katanya.

Dia mengaku sempat kesulitan menangkap pelaku. Pasalnya, setelah menjalankan aksinya mereka pulang ke Palembang.

"Hingga akhirnya ada informasi, mereka berkumpul kembali di Pemalang (Jawa Tengah). Mereka berencana melakukan aksi lagi. Mereka kita tangkap di sebuah wisma," paparnya di Mapolres Kulonprogo, Kamis 16 Mei 2019.

Menurut Kapolres, dalam aksinya, mereka berbagi peran. Ada sebagai driver mobil, penancap paku, pengemudi sepeda motor, penyampai informasi dengan handphone dan menunggu di mobil. Dua tersangka yang buron, berperan mengambil tas dan kapten kelompok.

Pada bulan puasa ini, mereka berkumpul untuk melakukan aksi menjelang lebaran di Semarang, Jawa Tengah. "Sebelum beraksi mereka berkumpul dan berbagai peran," terang Anggara.

Selain mengamakankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamah Jupiter bernopol H 3954 NA, mobil Honda BRV bernopol B 1116 VKS, uang R p10 juta (sisa hasil kejahatan) dan tiga buah ponsel milik tersangka.

Di depan petugas, ada yang baru pertama kali melakukan aksi kejahatan. Namun ada juga yang residivis kasus serupa.

Seorang tersangka, berinisial Fir mengaku baru pertama kali ikut dalam pencurian dengan pemberatan ini. "Uangnya sudah habis untuk beli baju dan makan," akunya.

Uang hasil kejahatan dibagi berlima. Ada yang dapat bagian Rp 30 juta, 65 juta, Rp 75 juta. Sisanya untuk membeli mobil Honda BRV yang ikut disita dalam kasus ini.

Mereka berasal dari satu kampung di Palembang yang dalam aksi berbagi peran. Usai mencuri uang dibagikan di Tol Kanci sebelum pulang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara

Baca juga: 

Berita terkait