Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil membekuk AL, 20 tahun, warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, AL disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh.
“Sepeda motor tersebut milik Mariana, seorang ibu rumah tangga warga Desa Meunasah Masjid, saat itu posisi motor sedang parkir di halaman rumah korban," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam keterangannya, Selasa, 2 Februari 2021.
Menurut Kapolres, pencurian itu terjadi pada hari Jumat, 29 Januari 2021. Saat itu, korban memarkirkan kendaraan jenis matik tersebut di depan halaman rumahnya tanpa mengunci stang. Kemudian, datang tersangka dan mendorong motor dan langsung membawa kabur. Lalu, oleh tersangka motor tersebut disembunyikan di suatu tempat.
Sepeda motor tersebut milik Mariana, seorang ibu rumah tangga warga Desa Meunasah Masjid.
Kemudian, mengetahui motornya telah hilang korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Berkat kerja keras personil Polres Lhokseumawe, pelaku berhasil dibekuk dan mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Soul BL 3577 NM.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya. []
- Asyik Ngobrol saat Bertamu, Motor Dicuri di Pakem Sleman
- Curi 3 Ekor Kucing Himalaya, Pria di Medan Ditangkap Polisi
- Curi Motor di Rumah Anggota TNI di Ruteng, Pelaku Diciduk Polisi