Curi Honda Scoopy, Anak Medan Terancam 7 Tahun Bui

Seorang pria pengangguran di Kota Medan, ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Dia terancam 7 tahun penjara.
Pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti diamankan di Markas Polsek Patumbak, Medan. (Foto: Tagar/Ist).

Medan - Seorang pria pengangguran di Kota Medan, ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Resor Kota Besar Medan, atas kasus pencurian sepeda motor.

Terduga pelaku pencurian sepeda motor ini berinisial HF, 34 tahun, warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fachreza menuturkan, kasus itu berawal saat korban Kurniawan Ginting, hendak berangkat kerja dan sedang memanaskan sepeda motor di teras rumahnya Jalan Garu II-A, Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas.

Kemudian, dia masuk ke dalam rumah untuk memakai sepatu, dan pada saat itu melihat pelaku HF berjalan kaki lewat depan rumahnya, yang kemudian secara diam-diam masuk ke teras rumah dan melarikan motor yang dalam kondisi menyala itu.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4197 AIA warna cokelat hitam

Kurniawan yang mengetahui hal tersebut, kata Arfin, berteriak maling, sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan langsung mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor.

"Di saat bersamaan, anggota kami dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal, Iptu Philip Purba sedang melaksanakan patroli di daerah rawan 3C seputaran Jalan SM Raja, dan melihat pelaku berusaha mengindari kejaran massa," tuturnya, Senin, 14 September 2020.

Selanjutnya, kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan saat berada di persimpangan Jalan SM Raja - Jalan Tritura, pelaku berhasil dihentikan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Beserta barang bukti dia diboyong ke komando untuk proses penyidikan selanjutnya," kata mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Pelaku HF, tambah Arfin, dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1), ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4197 AIA warna cokelat hitam," terangnya. []

Berita terkait
Penghentian Penerbangan Medan - Nias untuk Cegah C-19
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berencana untuk menghentikan jadwal penerbangan dari Jakarta dan Medan menuju ke Kepulauan Nias.
Penampakan Aksi Pencurian di Apple Keroak Jogja
Atap Toko Apple Keroak Jogja dibobol pencuri. Sejumlah barang berharga senilai Rp 10 juta raib. Berikut penampakan aksinya yang terekam CCTV.
Napi Makassar Kendalikan Pencurian Mobil di Hotel
Polisi di Ujungpandang membongkar sindikat pencurian mobil mewah di hotel yang dikendalikan seorang napi di Lapas Makassar.