Curi Baliho Pemkot Tegal, 2 Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara

Dua pemuda Kabupaten Tegal mencuri sejumlah baliho milik Pemkot Tegal. Alhasil ancaman hukuman lima tahun penjara menanti.
Dua pemuda tersangka pencurian baliho yang ditangkap Polres Tegal Kota saat diperlihatkan dalam rilis kasus, Jumat, 13 November 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - Ulul Azmi, 28 tahun, dan Abdul Latif Nurhakim, 22 tahun, keduanya warga Kabupaten Tegal, harus berurusan dengan polisi karena diduga mencuri sejumlah baliho milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.

Ulul Azmi diketahui merupakan warga Desa Tuwel, Kecamatan Bojong. Sedangkan Abdul Latif merupakan warga Desa Rembul, kecamatan yang sama. 

Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula ketika anggota Sabhara Polres Tegal Kota sedang melakukan patroli pada Sabtu, 7 November 2020, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 11.100.000.

Saat berada di Jalan Mayjend Sutoyo, tepatnya di simpang empat Pasific Mall, polisi mendapati kedua pelaku dan dua orang lainnya sedang mencopot baliho berukuran 5 x 10 meter bertuliskan MR LOCKDOWN INDONESIA-WAJIB PAKAI MASKER, bergambar Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di jembatan penyeberangan.

"Anggota Sabhara saat patroli mendapati ada yang mencurigakan, sehingga bersama Satpol PP melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan ditindaklanjuti untuk diproses hukum," kata Rita di Mapolres Tegal Kota, Jumat, 13 November 2020.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka ternyata juga melakukan pencurian baliho milik Pemkot Tegal yang dipasang di sejumlah lokasi lain. Namun dari empat orang yang saat itu ditangkap, dua di antaranya tidak diproses hukum karena tidak ada barang bukti.

"‎Baliho-baliho yang diambil tanpa izin oleh pelaku selanjutnya dijual di daerah Bandung per kilo Rp 10 ribu. Penampung hasil kejahatannya saat ini masih DPO," ungkapnya.

Baca juga: 

‎Menurut Rita, dua pelaku yang diproses hukum dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. "Kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 11.100.000," ujar dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya enam baliho dengan berbagai ukuran, satu unit mobil pikap G 1676 WM, dan dua utas tali tambang. Selain di jembatan penyeberangan simpang empat Pasific Mall, barang bukti baliho yang dicuri dipasang di kawasan alun-alun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah ekonomi walaupun beberapa baliho yang diambil bergambar wali kota," imbuh Rita. []

Berita terkait
Pasangan Kekasih Curi Motor Polisi Tegal, Satu Pelaku Didor
Sepasang kekasih nekat mencuri motor milik polisi di Tegal. Satu pelaku pun mendapat hadiah timah panas di kakinya.
Bawa Surat Palsu, 14 Orang Curi Kabel Telkom di Semarang
14 orang pencuri kabel Telkom di Semarang diringkus Jatanras Polda Jawa Tengah. Mereka bawa surat kerja dan surat karyawan palsu.
Bank Jateng Brebes Dibobol, Mesin ATM Berisi 179 Juta Dicuri
Mesin ATM berisi uang Rp 179 juta milik Bank Jateng Capem Brebes dicuri. Hanya butuh waktu dua menit untuk bawa kabur mesin ATM.