Padang Pariaman - Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman menangkap tiga pelaku pencurian dan seorang penadah aki tower telekomunikasi di kawasan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu, 11 Maret 2020.
Saat diselidiki ternyata mereka diduga mencuri aki pemancar. Makanya kami amankan.
Para pelaku pencurian aki tower itu berinisial ZK, 32 tahun, IL, 43 tahun, dan HN, 28 tahun. Ketiganya tercatat sebagai warga Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan seorang penadah berinisial AT, 49 tahun, warga Kabupaten Solok.
"Benar, tiga pelaku itu tertangkap tangan saat polisi menggelar patroli di wilayah tersebut," kata Kepala Satreskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani, Rabu, 11 Maret 2020.
Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari kecurigaan warga yang resah dengan gerik-gerik mereka. Saat ditanya warga sekitar, mereka mengaku sedang menunggu teman di kawasan tower tersebut.
"Saat diselidiki ternyata mereka diduga mencuri aki pemancar. Makanya kami amankan," katanya.
Informasinya, ketiga pelaku ini sudah beraksi belasan kali di Kabupaten Padang Pariaman. Dari hasil interogasi, mereka telah mengambil delapan unit aki pemancar Minggu 8 Maret 2020 di Pasar Usang. Berselang satu hari setelahnya, juga mencuri aki yang sama di depan Mapolsek Batang Anai.
"Pelaku mengaku menjual barang hasil curian ke seorang penadah Kabupaten Solok yang juga telah kami amankan," katanya.
Saat ini, para pencuri aki tower pemancar ini sudah ditahan di sel Mapolres Padang Pariaman. Polisi juga menyita barang bukti berupa 28 unit aki pemancar, satu unit mobil merek Suzuki APV warna merah, satu unit gunting gembok dan satu paket kunci-kunci.[]