Curhatan Kris Hatta Usai Dituntut 10 Bulan Penjara

Kris Hatta mengaku tidak kecewa dengan tuntutan 10 bulan pidana penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Antony Hilenaar.
Aktor Kris Hatta menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Oktober 2019. (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Aktor Kris Hatta mengaku tidak kecewa dengan tuntutan 10 bulan pidana penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap pelapor Antony Hilenaar. 

Namun, dia juga membandingkan kasusnya dengan terdakwa lain yang mendapatkan vonis lebih ringan, padahal perkaranya jauh lebih berat.

"Saya dituntut 10 bulan hanya 'kepret' (mukul) saja dan sudah ada perdamaian," kata Kris saat ditemui usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2019, seperti diberitakan Antara.

Kris menceritakan pengalaman nyata yang dialaminya saat tiba di rutan Cipinang, bertemu dengan seorang terpidana yang akan bebas.

Terdakwa itu, kata Kris, juga dikenai Pasal 351 KUHP karena membacok istrinya lantaran tidak mengakui punya suami di depan pacarnya.

"Ini cerita nyata waktu aku nyampai di rutan Cipinang, aku ketemu sama seseorang yang baru mau bebas kena pasalnya 351, dia bacok istrinya karena dia tidak mengakui suaminya di depan pacarnya," ucap dia.

Orang tersebut, menurut Kris, divonis hanya lima bulan saja setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

"Dia ada sajam dan sajam itu sudah masuk undang-undang darurat divonis lima bulan," tutur Kris dengan nada bertanya.

Udah itu kasus Jefri Nichol, dia tuntut 10 bulan, padahal narkoba itu musuhnya negara.

Sementara, Kris hanya melakukan pemukulan terhadap satu orang dan sudah ada perdamaian dengan membayar sebesar Rp 150 juta kepada pelapor. "Teman-teman bisa menilai sendiri," katanya.

Dia lantas membandingkan perkara yang dialaminya itu dengan kasus narkoba yang menimpa rekan sesama artis, yakni Jefri Nichol yang divonis 10 bulan pidana.

"Udah itu kasus Jefri Nichol, dia tuntut 10 bulan, padahal narkoba itu musuhnya negara," ucapnya.

Tim penasehat hukum Kris Hatta, Denny Lubis mengatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa dengan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.

Diketahui, Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar.

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.

Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan pada 6 April 2019.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.

Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
Artis Kris Hatta Akan Diserahkan ke Kejati Jakarta
Polda Metro Jaya akan menyerahkan artis Kris Hatta ke Kejati DKI Jakarta pada tanggal 19 September 2019 karena sudah P21
Novel Bamukmin Bantah Terlibat Penganiayaan Ninoy
Novel Bamukmin mengatakan tidak berada di Masjid Al Falaah saat terjadinya penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Tujuh Pelajar Aceh Ditangkap Terkait Penganiayaan
Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Banda Aceh menangkap tujuh tersangka terkait pembunuhan Haris Ananda, 16 tahun, pelajar, Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.