Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Amin Ak menilai, peredaran lokol ilegal akan makin marak bila cukai hasil tembakau (CHT) nasional mengalami kenaikan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan diketahui sedang merencanakan kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021. Naiknya cukai diprediksi mencapai 17 hingga 18 persen.
"Kenaikan CHT berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal," kata Amin lewat keterangan tertulisnya, Sabtu 24 Oktober 2020.
Dari situasi itu, kata Amin, penerimaan cukai dari produk hasil tembakau menjadi tidak dapat terserap secara maksimal.
Baca juga:
- Apa Itu Kiropraktik? Dijalani Anjasmara Setelah Lawan Begal
- Sering Pakai Topi Bisa Bikin Rambut Botak, Mitos atau Fakta?
- Efek Sering Tidak Pakai Celana Dalam saat Olahraga Bikin Ngilu
Kenaikan CHT diprediksi terjadi karena adanya kenaikan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 7,86 triliun atau 4,8 persen, dimana target penerimaan cukai rokok tahun 2021 sebesar Rp 172,8 triliun.
Seperti diketahui, pemerintah telah meningkatkan CHT sebesar 23 persen pada awal Januari 2020, dengan dalih tak ada kenaikan CHT pada tahun 2019. Akibat kenaikan CHT pada awal tahun 2020 itu harga jual eceran rokok naik hingga 35 persen.
Pada Jumat 26 Juni 2020, disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penerimaan negara dari sektor industri rokok dan tembakau tumbuh 46 persen pada year to date (YTD) atau awal tahun.
Menurut Airlangga, sektor industri rokok dan tembakau tidak terlalu terdampak pandemi virus corona. "Masyarakat makin pusing, makin banyak yang merokok. Kita lihat juga dari pendapatan cukai dari rokok juga masih baik," ujar Airlangga saat webinar bersama Universitas Padjajaran Bandung kala itu.