Cuitan Hoaks Mustofa Nahrawardaya

Akun Twitter @AkunTofa milik Mustofa Nahrawardaya meretweet video hoaks penganiayaan oleh sejumlah anggota Brimob.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, (Foto: Instagram/Mustofa Nahrawardaya)

Jakarta - Akun Twitter @AkunTofa milik anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya meretweet video hoaks penganiayaan oleh sejumlah anggota Brimob usai kericuhan aksi demonstrasi penolakan hasil pemilu 22 Mei 2019 lalu. 

Video kekerasan tersebar diiringi narasi yang mengatakan, seorang anak berusia 15 tahun bernama Harun Rasyid menjadi korban hingga meninggal dunia. Tidak diketahui darimana asal muasal dari kabar berita ini.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa, berdasarkan pantauan Tagar, Senin 27 Mei 2019.

Selain cuitan, @AkunTofa juga mengunggah gambar kolase foto yang menampilkan jenazah seorang bocah, yang dimaksudnya sebagai Harun, melalui narasi berbunyi: 

"Selamat Jalan Harun.... anak kecil insya Allah Syahid", seraya memberi tahu pengikutnya bahwa akan melanjutkan cuitan melalui akun @TofaLemonTofa.

Mustofa NahraCuitan Kontroversial Mustofa Nahra. (Foto: Twitter/AkunTofa)

Pihak Kepolisian segera membantah kabar tersebut, melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa kekerasan oleh beberapa oknum anggota Brimob memang terjadi di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat seperti dalam video.

Namun, bukan bocah berumur 15 tahun bernama Harun Rasyid yang dipukuli, melainkan seorang pria berinisial A alias Andri Bibir.

"Pada kenyataannya, orang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Brigjen Dedi di Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari 25 Mei 2019.

Kepolisian juga mengakui adanya kesalahan prosedur dalam upaya penangkapan. Melalui Divisi Propam Polri, mereka berjanji bakal mengusut tuntas kejadian tersebut. Sekaligus memburu pelaku penyebaran hoaks, kabar tewasnya seorang bocah akibat dipukuli oleh Brimob di Kampung Bali. Karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Dalam hal upaya penangkapan perusuh atas nama A alias Andri Bibir, apa yang dilakukan oleh oknum anggota tidak dibenarkan. Seharusnya kepada pelaku perusuh yang sudah menyerah, tidak boleh lagi dilakukan tindakan berlebihan, eksesif," kata Dedi.

Prinsip kepada personel Polri yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Kepolisian, pasti akan kami proses sesuai mekanisme yang ada.

"Masih melakukan pendalaman terhadap kasus akun yang menyebarkan berita hoaks tersebut. Kami bisa buktikan akun tersebut sebagai penyebar berita hoaks. Akan kami tindaklanjuti," kata dia menegaskan.

Kemudian pada Minggu 26 Mei 2019 dini hari, Mustofa Nahrawardaya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Istri Bang Tofa, Cathy Ahadianti menuturkan bahwa suaminya ditangkap lantaran adanya laporan dari seseorang yang tidak dikenal. Ia dilaporkan atas tuduhan melakukan tindakan penyebaran berita bohong pada tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan.

"Itu (surat penangkapan) isinya memang penangkapan suami saya atas laporan oleh seseorang. Di surat itu kejadiannya tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan. Akan tetapi, tidak tercantum siapa pelapornya," tuturnya.

Mustofa Nahra kemudian diperiksa sepanjang Minggu pagi hingga Senin dini hari. Saat ini, dirinya telah resmi menjadi tahanan Bareskrim Mabes Polri. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Mustofa sendiri, Djudju Purwanto.

"Statusnya tahanan. Ditahan di Mabes Polri ini," tandas Djuju.

Baca Juga:

Berita terkait