Cuit Soal Petani Brebes, Fadjroel dan Guntur Romli Dipolisikan

Dilaporkan karena diklaim menuduh dan menyebarkan berita bohong.
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Fadjroel Rachman dan Guntur Romli terkait Subkhan, petani Brebes yang curhat ke Sandiaga Uno. (Foto: Tagar/Ronuli M)

Jakarta, (Tagar 15/2/2019) - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Fadjroel Rachman dan Guntur Romli terkait unggahan foto surat permohonan maaf terbuka Subkhan saat berdialog di depan Sandiaga Uno di Brebes.

Koordinator Tim Advokat Indonesia Bergerak  (TAIB) Djamaluddin Koedoeboen mengatakan Fadjroel Rahcman dan Guntur Romli telah menuduh dan menyebarkan berita bohong melalui Twitter dengan menyebutkan dialog Sandiaga dengan Subkhan di Brebes adalah sandiwara.

"Kami melaporkan mereka ke Bareskrim Mabes Polri terkait beberapa unggahan beliau berdua yang disitu memberi isyarat kepada publik bahwa dialog yang pernah terjadi di Brebes beberapa waktu lalu antara Pak Sandiaga Uno dan  Subkhan itu rekayasa," kata Djamaluddin Koedoeboen di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).

Baca juga: Sandiwara Uno, Inas: Manja Banget Sih, Pake Ngadu Sama Mamahnya

Kata dia surat pernyataan Subkhan yang beredar di media sosial itu adalah hoaks. Itu dikarenakan Subhkan sudah melakukan klarifikasi yang menyebutkan bahwa surat pernyataan itu bukan dibuat oleh dirinya.

"Nah setelah kemudian kami mengecek ke Pak Subkhan di Brebes, Pak Subkhan ada komentar beliau di video, bahwa beliau (Subkhan) tidak pernah menyampaikan statement apapun, membuat surat pernyataan apapun terkait dengan dialog yang pernah terjadi beberapa waktu lalu," ucap dia.

Berdasarkan keterangan Subkhan kepada TAIB, dialog diantara Subkhan dan Sandiaga di Brebes pada waktu lalu tersebut tidak ada unsur rekayasa belaka. Melainkan hal itu adalah bentuk aspirasi seorang masyarakat dengan pejabat tinggi pada umumnya.

"Itu murni pure lahir sebagaimana dia masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi kepada pemimpin Indonesia baru," ujarnya.

Dengan kejadian yang menimpa Subkhan tersebut, dia mengklaim ada unsur permintaan dari tim pasangan calon nomor urut satu (01).

"Mudah-mudahan kita semua berharap ini bukan suruhan daripada paslon 01 hari ini. Ini betul-betul murni dari dia sendiri. Kita juga menduga ada sesuatu yang lain bahwa jangan-jangan ini adalah suruhan. Memang doyan ini menciptakan hoaks-hoaks seperti ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Subkhan menambahkan dalam pelaporan tersebut adalah saksi korban atas pemberitaan yang beredar sekarang ini.

"Beliau hingga saat ini masih menunggu perkembangan dari laporan kami karen kami menyampaikan ini untuk melaporkan. Kemungkinan beliau (Subkhan) akan kami jadikan sebagai saksi, yaitu saksi korban," tuturnya.

"Kita bawa semua lengkap video  wawancara Subkhan terkait bantahan dia. Video itu klarifikasi dia bahwa saya (Subkhan) tidak pernah buat surat pernyataan atau surat bentuk apapapun kepada siapapun terkait dengan dialog pada saat itu. Kemudian kita bawa juga bebeberpa unggahan dari twitter atas nama Muhammad Guntur romli (@GunRomli) dan Fadjorel Rachman (@FadjroeL)," tandasnya.

Atas pelaporan tersebut, TAIB menduga Fadjorel Rachman dan Guntur Romli telah melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto pasal 45 ayat 1 tentang ITE dan pasal 156 juncto pasal 157 KUHP dan pasal 14 juncto 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Enam Hal Ini yang Membuat Sandiaga Dilabeli Sandiwara Uno

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.