Cueknya Bupati Toba Terhadap Kasus Warga Sigapiton

Bupati Toba Darwin Siagian dinilai kurang merespons derita ratusan jiwa warganya di Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumut.
Bupati Toba Darwin Siagian. (Foto: Tagar/Jumpa Manullang)

Toba - Bupati Toba Darwin Siagian dinilai kurang merespons derita ratusan jiwa warganya di Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumut, terkait konflik tanah leluhur bius empat marga di sana.

Hal itu terangkum dari penelusuran Tagar di Desa Sigapiton. Warga di sana mengeluhkan sikap cuek bupati yang bermaksud maju kembali dalam Pilkada 2020 itu.

"Selama ini mana ada diperhatikan bupati masalah derita kami atas tanah Sigapiton. Mulut kami sudah sampai berbusa-busa teriak di media massa," kata salah seorang warga, Rabu, 19 Agustus 2020.

Darwin Siagian saat diwawancara lewat sambungan telepon pada Rabu, 19 Agustus 2020 malam, disinggung soal delapan poin kesepakatan warga Desa Sigapiton dengan Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) yang dia tanda tangani selaku bupati, justru mengaku tidak mengetahui isi kesepakatan itu.

"Maksudnya tanggapan, ai ahu so huboto isi surat nai aha na tarsurat disi. Ai ndang boi tanggapanku antong si molo sohubereng surat nai. Ya kebetulan saya besok ke otorita. Molo menurut ahu antong jolo parjolo jo hamu antong tu otorita mangkonfirmasi. (Maksudnya tanggapan, saya tidak tahu menahu apa yang tertulis isi surat itu. Saya tidak bisa beri tanggapan kalau tidak saya lihat surat itu. Ya kebetulan saya besok ke otorita. Menurut saya, kalian lebih dahulu mengkonfirmasi ini ke otorita)," jawab Darwin.

Dia kemudian membenarkan bahwa lahan yang diklaim dua pihak, yakni BPODT dan warga Sigapiton, telah disertifikatkan oleh BPODT.

Darwin juga menyebut sah saja warga merasa keberatan dan Namun tidak bisa menghentikan proses pekerjaan yang sedang berlangsung saat ini di Sigapiton.

"Ya, sertifikat sudah ke luar di Sigapiton. Ya, jadi intinya begini. Kalau masalah sertifikat itu secara hukum itu sah. Tapi kalau ada keberatan masyarakat bukan berarti berhenti bekerja di situ. Silakan masyarakat kalau memang dia mau ke pengadilan. Kan di tahap pertama kan sudah kalah itu grupnya Mangatas. Kalau itu kan tidak bisa kami halangi, itu boleh-boleh saja seperti ke Mahkamah Agung atau yang lain," katanya.

Dia menyebut, selaku kepala daerah akan memastikan segala kegiatan BPODT di Kaldera Sigapiton tidak bisa dihentikan secara sepihak. 

Sebab kata dia, BPODT sudah berkeyakinan sertifikat pengelolaan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah satu putusan yang diakui negara.

"Jadi begini, kalau masalah perda itu kan mengenai hak-hak masyarakat. Tapi kan masalah di Sibisa itu kan itu secara hukum kan legal. Bahwa itu diakui negara kan ada sertifikat. Jadi kami kan sekarang negara, jadi kalau ada keberatan ya memang jalurnya cuma satu, jalur hukum ya kan begitu," katanya.

Saat disinggung Peraturan Daerah Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Toba yang sudah ditetapkan menjadi peraturan bupati, penerapannya di Desa Sigapiton, Darwin hanya berkilah.

"Jadi istilahnya kami setuju hak-hak masyarakat adat itu perlu dilindungi, benar itu saya sepakat ada perdanya. Tetapi kalau misalnya ada sesuatu yang memang sah menurut negara saya pikir menurut saya sah menurut negara," katanya.

Darwin di akhir keterangannya menyebut, semoga saja dewi keadilan berpihak kepada warga Desa Sigapiton yang saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi.

"Soal ada masyarakat menggugat menurut saya sah-sah saja seperti langkah grup Mangatas, kan belum tentu dalam hal ini negara akan menang," katanya.

Terbukti saat ini masih kasasi, mereka akan bongkar bangunan kami lagi

Sementara itu, beredar kabar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan datang ke Desa Sigapiton, pada Jumat, 21 Agustus 2020.

Menanggapi kabar itu emak-emak Desa Sigapiton mengutarakan harapan mereka agar delapan poin kesepakatan sebelumnya antara masyarakat bius paropat Desa Sigapiton dengan BPODT pada 15 September 2019 silam menjadi perhatian serius putra terbaik kawasan Danau Toba itu.

Dua Warga Sigapiton TobaOppu Kasandra boru Sinaga dan Oppu Rindu boru Nadapdap, dua warga Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumut. (Foto: Tagar/Jumpa Manullang)

Basaria boru Sinaga, 72 tahun, mengatakan delapan kesepakatan mereka dengan BPODT hingga kini tidak satu pun dipenuhi. 

Terbukti BPODT menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembongkaran bangunan di tanah luluhurnya.

Basaria mengutarakan, susah payah mereka mempertahankan tanah ulayat leluhur mereka. Dia berharap suara mereka didengar petinggi negeri ini.

"Amang bupati nami dohot amang Luhut Pandjaitan asi roha muna marnida hami nunga dirampas halak be tano ni oppung nami. Asa mulak nian tano ni oppung Oddol i. (Bapak Bupati kami dan Bapak Luhut Pandjaitan mohon perhatian, tanah leluhur kami sudah dirampas orang. Kami berharap tanah leluhur itu dikembalikan)," kata Basaria.

Harapan serupa diungkapkan dua perempuan renta di Dusun Lumban Sirait. Oppu Kasandra boru Sinaga, 73 tahun, dan Oppu Rindu boru Nadapdap, 70 tahun.

"Permintaan kami agar Bapak Presiden membatalkan rencana eksekusi tahap ke tiga oleh BPODT. Tolong kami Pak Presiden, Pak Gubernur juga Pak Bupati. Tanah ini sudah kami kelola dari delapan keturunan leluhur kami di Sigapiton. Sebelum negara ini merdeka tanah ini sudah dikelola leluhur kami," ungkap Oppu Kasandra diamini Oppu Rindu.

Kesepakatan BPODT dan Warga

Untuk diketahui sesuai penuturan warga Desa Sigapiton bahwa saat rapat kesepakatan kala itu turut disaksikan Bupati Toba Darwin Siagian.

Kata warga kesepakatan pertama, masyarakat adat Desa Sigapiton saat itu menyetujui pembangunan jalan sepanjang 1.900 meter, dan lebar 18 meter di lahan adat sebagai objek pembukaan jalan.

Tahap pertama dari 2.791 hektare akan dipakai untuk pembangunan fasilitas pengembangan wisata Danau Toba.

Kesepakatan ke dua, yakni tuntutan pengembalian tanah adat yang dikuasai BPODT ditempuh melalui jalur hukum. 

Ke tiga, BPODT menyatakan dalam pembangunan di lahan di zona otoritas BPODT tak akan merusak lingkungan, sosial maupun budaya di Desa Sigapiton.

Ke empat, BPODT menjamin tak merusak dan akan menjaga kelestarian sumber mata air di Desa Sigapiton. 

Kemudin kesepakatan ke lima, pembangunan BPODT tak akan menggusur masyarakat Desa Sigapiton yang tinggal di pinggir kawasan Danau Toba.

Ke enam, BPODT menyepakati melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar dalam pembangunan di zona otorita BPODT.

Ke tujuh, BPODT akan menyambungkan aliran listrik ke 28 rumah yang sudah berdiri di area otorita dengan catatan, kalau gugatan perdata masyarakat ke PTUN kalah, maka listrik akan dicabut.

Ke delapan, soal makam atau situs bersejarah masyarakat adat Desa Sigapiton di area pembangunan tahap pertama seluas 279 hektare, BPODT tak bakal mengganggu dan akan melestarikan.

"Terbukti saat ini masih kasasi, mereka akan bongkar bangunan kami lagi. Dan penyambungan aliran listrik ke rumah warga kata pihak PLN dilarang BPODT, inilah kekecewaan kami," ungkap warga lain bermarga Butarbutar. []

PEN

Berita terkait
Menko Luhut ke Toba? Ini Asa Emak-emak di Sigapiton
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan datang ke Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.
Dua Anak di Toba Dianiaya Pria Mengaku Polisi
Anak di bawah umur dikabarkan diculik lalu dianiaya seorang personel polisi di Simpang Sigumpar, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba.
Sekolah Tatap Muka untuk Pelajar SMP di Toba Dibuka
Sebanyak 51 SMP negeri dan swasta di Kabupaten Toba, Sumut, mulai belajar ke sekolah sejak Selasa, 18 Agustus 2020.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.