CPNS BPK RI asal Padang Dipecat Karena Disabilitas

Seorang CPNS di Sumatera Barat mengaku diberhentikan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI karena menyandang status disabilitas.
Alde Maulana, 37 tahun, mendatangi Kantor LBH Padang untuk memgadukan tempat ia bekerja di BPK RI terkait pemberhentian dirinya sebagai CPNS. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) bernama Alde Maulana, 37 tahun, mengaku diberhentikan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI karena menyandang status disabilitas. Tak terima, dirinya melaporkan instansi tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat.

Alde mengatakan, dirinya diterima bekerja di instansi pemeriksa keuangan di Indonesia tersebut setelah menjalani tahapan seleksi tahun 2018 melalui laman resmi Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN). Dia bahkan telah menerima Surat Keputusan (SK) CPNS Terhitung Masa Tanggal (TMT) 1 Maret 2019.

"Saya mengambil kualifikasi dengan formasi disabilitas sebagai pemeriksa ahli pertama atau calon auditor di BPK RI," kata Alde saat ditemui di kantor LBH Padang, Senin, 1 Juni 2020.

Usai dinyatakan lulus, Alde diketahui mengikuti pendidikan latihan dasar (diklatsar) prajabatan di Kota Medan, Sumatera Utara, selama lebih kurang empat bulan. Dia juga melakukan habituasi (pembiasaan lingkungan) di bidang kerja masing-masing seperti yang dilatih selama diklatsar.

Usai diklatsar kemudian dilanjutkan ke pendidikan jabatan fungsional selama satu bulan. Di tengah pendidikan itu, dia mengalami sakit dan sempat dirawat di RSUP Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan tim dokter, ditemukan ada penumpukan cairan di bekas aunorisma, yang pernah dilakukan operasi 2015 lalu. Dokter memintanya untuk tidak berpikir terlalu berat dan banyak.

"Manajemen memberikan dispensasi saya boleh tidak ikut ujian, namun tetap mengizinkan masuk kelas mengikuti materi dipersilakan, saya bersedia mengetahui core bisnis yang diajarkan," katanya.

Setelah itu, Alde mengatakan bahwa dirinya mendapatkan penempatan tugas di BPK RI Sumbar pada November 2019. Pada Januari 2020, sekitar 11 orang CPNS dengan formasi disabilitas diwajibkan mengikuti medical check up di RSPAD Gatot Soebroto sebagai syarat pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Pada saat itu saya mendapat memo tugas untuk menjalani pemeriksaan kesehatan tahap kedua, saya dinyatakan sehat oleh tim dokter dengan beberapa catatan," katanya.

Saat prosesi pelantikan yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2020, Alde diketahui tidak ikut dikukuhkan sebagai pekerja di BPK RI dan pelantikannya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Padahal awal Maret gaji sudah masuk, namun ditarik kembali dengan alasan status belum jelas," katanya.

Pada 3 Maret 2020 Alde mengakui diberhentikan secara hormat berdasarkan SK Sekjen BPK RI nomor 73/K/X-X.3/03/2020 dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.

Kami meminta agar permasalahan ini direspons dengan baik, cepat dan penyintas disabilitas dapat terpenuhi haknya

"Status CPNS dicabut, namun lada poin ketiga, bila dibutukan, surat ini bisa dilakukan peninjauan ulang. Saya sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden RI dan berkoordinasi dengan LBH Padang, Ombudsman dan Komnas HAM," katanya.

Alde hanya berharap hak sebagai ASN dikembalikan. Pasalnya, dirinya baru saja menikah dengan sang istri, Dewi Ratnasari pada 17 Januari 2020 lalu.

"Saya merasa cukup sedih dengan apa yang telah didapatkan selama ini dan kemudian mendapat pemberhentian dengan hormat dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani," tuturnya.

Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan sudah menyurati BPK RI untuk memberikan tanggapan atas pemberhentian Alde.

"Statusnya sekarang masih tahap klarifikasi atau meminta penjelasan dari pihak teradu, dalam hal ini BPK RI," terangnya.

Indira mengatakan, pihaknya mendorong BPK untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini dengan cepat karena menyangkut hak seorang disabilitas.

"Itu semua diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyandang disabilitas yang disahkan oleh Presiden dan DPR RI," katanya.

LBH Padang katanya, menilai permasalahan tersebut terletak pada tataran norma, termasuk subtansi hukum yang memang banyak aturan dan peraturan perundang-undangan mengatur soal sehat jasmani dan rohani sebagai sebuah persyaratan.

"Tetapi tidak ada interpretasi atau penjelasan apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani, sehingga bisa jadi semacam pasal karet apalagi pemerintah tidak punya paradigma sebagaimana yang ada di UU disabilitas," katanya.

Indira menyebut, upaya lobi dan duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara arif dan bijaksana bisa dilakukan tanpa proses embel-embel hukum seperti di pengadilan dan sebagainya.

"Karena di pengadilan, ada proses yang sangat lama, kami sangat berharap di pemerintahan punya keinsyafan lagi seperti kasus salah seorang CPNS dokter di Sumbar beberapa waktu yang lalu. Kami meminta agar permasalahan ini direspons dengan baik, cepat dan penyintas disabilitas dapat terpenuhi haknya dengan cepat juga tidak berlarut-larut," katanya. []

Berita terkait
Implementasi New Normal, Padang Siapkan Perda Khusus
Wali Kota Padang mengklaim pemerintahannya tengah menyiapkan perda guna mengimplementasikan new normal yang digagas Prsiden Joko Widodo.
Dihantam Ombak, Puluhan Rumah di Padang Rusak Parah
Sedikitnya 53 unit rumah warga di Kota Padang, Sumatera Barat, rusak berat akibat diterjang gelombang ombak. Beberapa rumah hanyut.
Lebaran, 19 Kios Pasar Raya Padang Hangus Terbakar
Sebanyak 19 unit bangunan kompleks Pasar Raya Kota Padang, Sumatera Barat hangus terbakar. Sejauh ini belum diketahui penyebab kebakaran tersebut.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.