Covid-19, BPJamsostek Beri Layanan Khusus Lapak Asik

BPJamsostek memberikan layanan khusus kepada pekerja yang terkena imbas Covid-19 melalui program "Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kacab Bali Denpasar, Mohamad Irfan, dalam sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) atau sektor informal kepada masyarakat di Denpasar, Senin, 13 Juli 2020. (Foto: Istimewa).

Denpasar- Dampak pandemi virus corona Covid-19 yang telah berlangsung beberapa bulan, memukul perekonomian  Bali. Banyak karyawan yang terpaksa tidak bekerja lagi.  Untuk mengatasi itu, BPJamsostek berfokus memberikan pelayanan khusus. 

Salah satu bentuk pelayanan khusus bagi pekerja  dinamakan “Lapak Asik” (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik). Menurut Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan, dalam kondisi masih terjadi wabah Covid-19 ini,  BPJamsostek memberikan layanan khusus yang dinamakan “Lapak Asik” (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).

Baca Juga: Demi Kepentingan Pekerja, BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran 

"Pada layanan ini terdapat tiga kanal/jalur pilihan bagi peserta yang mau mengambil tabungan Jaminan Hari Tua (JHT)," ucap Irfan saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 13 Juli 2020.

Jalur pertama adalah antrian online. Peserta bisa memilih pengambilan JHT di kantor manapun dengan memenuhi berkas-berkas persyaratan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Bali akan menerima manfaat lebih besar dari iuran yang mereka bayarkan setiap bulannya ke BPJamsostek.

Menurutnya, hal ini sudah  sosialisasikan kepada masyarakat termasuk media dalam acara Sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) atau sektor informal pada  Jumat, 10 Juli 2020 di Denpasar. “Tanpa kontak fisik melalui teknologi online, jika persyaratan berkas sudah terpenuhi kemudian kami transfer uangnya ke peserta,” ujar Irfan.

BPJamsostek Cabang BaliKepala BPJS Ketenagakerjaan Kacab Bali Denpasar, Mohamad Irfan sedang memberikan penjelasan mengenai program layanan khusus yang bernama Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) untuk karyawan yang terkena imbas Covid-19. (Foto: Istimewa).

Jalur kedua adalah offline, yaitu peserta datang langsung ke kantor BPJamsostek dengan menyerahkan berkas-berkas, dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan. Yang ketiga adalah secara kolektif melalui perusahaan bersangkutan.

Terkait prospek kepesertaan BPJamsostek ke depan, Irfan menuturkan akan fokus memberikan perlindungan kepada peserta informal atau bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Alasannya karena  antara yang sudah menjadi peserta dan belum menjadi peserta terjadi gap masih tinggi.

“Untuk itu kami lakukan upaya secara terus menerus, di antaranya sosialisasi. Karena pandemi maka kami lakukan secara vidcon melalui agen perisai, kepala komunitas, sifatnya terbatas saja. Ke depan mudah-mudahan sudah new normal sehingga kami bisa melakukan secara fisik lagi kepada komunitas-komunitas tertentu dengan menjaga physical distancing,” tutur Irfan.

Adapun program BPJamsostek bagi pekerja buka penerima upah, di antaranya ada program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Lebih lanjut Irfan menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Bali akan menerima manfaat lebih besar dari iuran yang mereka bayarkan setiap bulannya ke BPJamsostek. Untuk cacat sebagian-tetap mendapat santunan Rp 56 juta, dengan santunan berkala Rp 12 juta. Sedangkan kecelakaan kerja yang berakibat kematian, santunan sekaligus sebesar Rp 48 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.

Sedangkan, jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta tidak mampu bekerja lagi, pada 12 bulan pertama mendapatkan santunan 100 persen dari jumlah upah yang diterima. Dalam bulan berikutnya mendapatkan 50 persen dari upah.

Kemudian, pada program Jaminan Kematian (JKM) iuran bulanannya Rp 6.800. Dengan manfaat yang diterima meliputi, santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak maksimal dua orang anak.

Jumlah santunan kematian di program JKM total Rp 42 juta terdiri dari, santunan kematian sekaligus Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) iuran per bulannya Rp 20 ribu. Di program ini, peserta mendapat manfaat pengembalian iuran beserta hasil pengembangannya. “Hasil pengembangan ini dihitung dari bunga yang rasionya diatas rata-rata deposito bank,” kata Irfan.

Simak Pula: BPJamsostek Bukittinggi Sebar Masker dan Vitamin

Sejumlah manfaat yang didapat peserta dari program BP Jamsostek itu, setiap bulan total iuran sebesar Rp 36.800. “Dimasukkan dalam tabungan Rp 20 ribu dan asuransi Rp 16.800,” ucap Irfan.

Berita terkait
Demi Kepentingan Pekerja, BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran
Pada masa pandemi Covid-19 peserta BPJAMSOSTEK cukup membayar iuran 10 persen setiap bulan selama 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya.
BPJAMSOSTEK: Agar Proses Klaim JHT Lancar, Pastikan Dokumen Lengkap dan Siap Dihubungi
Peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJAMSOSTEK agar memastikan dokumen persayaratan lengkap agar proses klain berjalan lancar.
Lapak Asik BPJAMSOSTEK Direspons Positif, Begini Cara Ajukan Klaim JHT
Dapatkan informasi lengkap di sini, tahapan protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJAMSOSTEK.