Covid-19, BI Perpanjang Penyesuaian Jam Operasional

BI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik karena masih tinginya kasus Covid-19.
Bank Indonesia. (Fot: indonesia.go.id)

Penyesuaian jam operasional dan layanan publik di BI seharusnya berakhir Senin ini, 15 Juni 2020

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 15 Juni 2020 menjadi 30 Juni 2020. Hal ini mengingat masih tingginya kasus Covid-19.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko mengatakan penyesuaian jam operasional dan layanan publik seharunsya berakhir Senin ini, 15 Juni 2020. Namun, mencermati perkembangan virus Covid-19, bank sentral memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik.

Baca Juga: Beli SBN Saat Covid-19, BI: Tak Timbulkan Inflasi

"Kegiatan operasional tetap mengacu pada kebijakan sebelumnya ( siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020)," tutur Onny dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2020.

Onny menambahkan perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri keuangan. Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

BI mendukung upaya penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah untuk memitigasi penyebaran virus

"BI mengimbau industri keuangan khususnya perbankan untuk menanamkan gerakan gaya hidup baru (new lifestyle) di era kenormalan baru dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 termasuk dalam rangka pelaksanaan tugas, khususnya di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi," kata Onny.

BI-RTGSBI RTGS (Foto: Bank Indonesia).

BI bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi. Hal ini untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah untuk memitigasi penyebaran virus.

Sebagai catatan, penyesuaian berlaku untuk kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Selain itu juga untuk kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

BI menetapkan untuk layanan setoran dan penarikan bank (operasional kas) dari yang sebelumnya beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB menjadi 08.00-11.00 WIB. Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang awalnya beroperasi pada 08.00 – 16.00 WIB, sekarang menjadi pukul 09.00 – 15.00 WIB.

Simak PulaCovid-19 Paksa BI Pangkas Suku Bunga Jadi 4,5 Persen

Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dibuka pukul 16.00 – 18.00 WIB, selama pandemi Covid-19 disesuaikan menjadi pukul 15.00 – 16.00 WIB. Karena itu, masyarakat diminta menyesuaikan, agar pelayanan dapat maksimal sesuai harapan. []

Berita terkait
Pangkas Biaya, BI Sempurnakan Sistem Kliring
Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan kebijakan operasional sistem kliring untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan memangkas biaya
Covid-19 Paksa BI Pangkas Suku Bunga Jadi 4,5 Persen
Bank Indonesia kembali memutuskan untuk memangkas suku bunga 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin dari sebelumnya 4,75 persen.
Inflasi Bisa Tinggi Bila BI Cetak Uang Rp 600 T
Usulan DPR agar Bank Indonesia mencetak uang hingga Rp 600 triliun bisa meningkatkan inflasi tinggi.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu