Corona, Ini Prosedur Bebas Cicilan Kredit Setahun

Presiden Jokowi melalui OJK memberikan kelonggaran kredi UMKM untuk nilai di bawah Rp 10 miliar karena imbas penyebaran virus corona Covid-19.
All New Honda Beat Series. (Foto: Tagar/Dicky Kurniawan)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 miliar sebagai akibat dari penyebaran virus corona Covid-19. Melalui kebijakan ini, debitur perbankan akan diberikan keringanan pembayaran berupa penundaan hingga satu tahun dan penurunan bunga.

Mengutip siaran pers OJK, strategi pelonggaran ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Disebutkan pula bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Baca Juga: Corona, FIF Dukung Aturan Relaksasi Cicilan Motor

“Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19,” kata OJK dalam siarannya di Jakarta, Rabu, 25 Mart 2020.

Poin-poin penting yang harus dipahami masyarakat

Lantas apa saja hal yang perlu diketahui dari relaksasi sektor jasa keuangan ini? Berikut beberapa poin penting yang harus dipahami masyarakat.

1. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

a) penurunan suku bunga

b) perpanjangan jangka waktu

c) pengurangan tunggakan pokok

d) pengurangan tunggakan bunga

e) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan

f) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

Baca Juga: Imbas Corona Cicilan Motor Diberi Keringanan Setahun

2. Penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

3. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil, antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

4. Untuk leasing, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun, apabila mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan dan penjadwalan kembali angsuran.

5. OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Jika penarikan dilakukan oleh debt collector perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.

6. Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat Covid-19. beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:

· Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online tanpa harus datang bertatap muka.

Simak Pula: Jokowi: Cicilan Motor Ojol Relaksasi 1 Tahun Akibat Corona 

· Bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)

· Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.[]


Berita terkait
Corona, FIF Dukung Aturan Relaksasi Cicilan Motor
Pelaku usaha industri pembiayaan menyambut baik inisiasi pemerintah mengeluarkan aturan relaksasi cicilan kendaraan bermotor, imbas corona.
Jokowi: Cicilan Motor Ojol Relaksasi 1 Tahun Akibat Corona
Presiden Jokowi memberikan kelonggaran kredit bagi usaha kecil dan pekerja informal yang sedang menjalankan angsuran seperti ojek online atau ojol.
Imbas Corona Cicilan Motor Diberi Keringanan Setahun
Pemerintah terus menggulirkan paket kebijakan yang mendukung terciptanya stabilisasi keuangan serta ketahanan ekonomi seiring seiring Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.