Copot Alat Peraga Kampanye, Tanggung Jawab Siapa?

Alat Peraga Kampanye (APK) masih merusak keindahan sejumlah kota. Lantas, tanggung jawab siapa mencopot APK?
Bawaslu Kota Parepare bersama Panitia Pengawas Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Jenderal Sudirman, Parepare. (Foto: Tagar/Irsal Masudi).

Jakarta - Memasuki masa tenang Pemilu 2019 sudah semestinya Alat Peraga Kampanye (APK) dicopot dan dibersihkan total sehingga tak lagi merusak keindahan kota.

Maka itu, Gubernur DKI Anies Baswedan memerintahkan kepada seluruh peserta pemilu untuk mencopot APK-nya sendiri yang dipasang di sudut-sudut jalan, maupun yang berada di dalam pemukiman.

"Saya berharap seluruh peserta pemilu bertanggung jawab membersihkan alat-alat peraga yang selama ini mereka pasang," ucap Anies beberapa saat lalu.

Sudah seharusnya atribut-atribut berbau caleg, parpol dan tim sukses pasangan capres-cawapres tak boleh lagi mengganggu estetika mata pada fase tenang, terhitung mulai Minggu 13 April 2019 hingga masa pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019.

Anies mengatakan, bahwa pihaknya sejak Minggu 13 April 2019 dini hari, telah membantu Bawaslu untuk menertibkan APK liar yang masih ada di jalan. Pembersihan difokuskan di ruas jalan-jalan utama.

Aparat dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga PPSU diterjunkan untuk mencopot APK, lalu mengumpulkannya ke truk dan mobil pick up.

"Saat ini jalan-jalan utama InsyaAllah sudah mulai bersih, kemudian bergerak di wilayah lain," ucap mantan Mendikbud.

Ditemui dilokasi yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, sterilisasi APK membutuhkan proses waktu, lantaran terlalu banyaknya APK yang terpasang.

Pihaknya pun meminta para peserta dan simpatisan Pemilu 2019 ikut berpartisipasi untuk melepskan APK yang masih terpampang di berbagai wilayah.

"Saya harap seluruh peserta pemilu bertanggung jawab membersihkan alat-alat peraga yang mereka pasang," ujarnya dalam Apel Siaga Pemilu Serentak 2019 di Lapangan Banteng, Jakarta beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby pun meminta para pemangku kepentingan untuk berkoordinasi ihwal pencopotan APK dalam fase tenang pemilu ini.

"KPU, Bawaslu, dan aparat pemerintah harus memastikan kerja sama yang koordinatif untuk membersihkan semua alat peraga kampanye. Mengembalikan kondisi ruang publik seperti sediakala," ungkap Alwan melalui keterangan tertulis, Senin (15/4).

Pada masa tenang ini, kata dia, sudah semestinya segala bentuk kampanye tidak diperbolehkan, termasuk melalui spanduk atau baliho.

Oleh karena itu, ruang publik sudah sepatutnya bersih dari berbagai APK para peserta pemilu. Dengan begitu, pemilih dapat merasa nyaman dalam suasana pemilu.

"Kondisi ini untuk semakin membuat masyarakat pemilih nyaman dan menjamin kebersihan dan keindahan kawasan Pemilu," ujarnya.

Selain itu, pembersihan APK juga bertujuan demi menghindari saling tuduh antarpendukung kandidat.

"Jika pada masa kampanye alat peraga kampanye masih berada dalam tempat publik maka akan menimbulkan potensi saling tuduh antarpendukung pasangan calon terhadap proses pembersihan alat peraga kampanye tersebut," ujar dia.

Sementara di Palembang, Sumatera Selatan, APK peserta Pemilu masih banyak terpasang di area publik. Sejumlah kawasan permukiman penduduk dan jalan protokol di Palembang pada Senin 15 April 2019 masih banyak terpasang baliho, spanduk, dan banner yang berisi tulisan nama dan gambar caleg.

Melihat fakta tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto menginstruksikan jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan kegiatan penertiban APK yang belum diturunkan peserta Pemilu. Pihaknya mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk segera membersihkan alat peraga kampanye pada masa tenang 14-16 April 2019.

Baca juga: 

Berita terkait