Cium Aroma Masakan, Puasa Batal atau Tidak?

Apa hukumnya apabila kita berpuasa mencium aroma masakan. Apakah puasa kita batal?
Ilustrasi. (Foto: klikdokter)

Jakarta - Apa hukumnya apabila kita berpuasa mencium aroma masakan. Atau bau sedap lainnya semisal minyak wangi, sabun mandi, dan sebagainya. Apakah puasa kita batal? 

Menurut Prof Dr H Syamsul Anwar MA, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, mengatakan mencium bau makanan atau masakan atau apa saja yang menimbulkan bau sedap atau tidak sedap tidak membatalkan puasa. 

Sebab, kata Syamsul, bau makanan atau masakan itu bukan zat atau materi luruh yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran alami yang sudah ada seperti mulut, lubang telinga, atau lubang hidung.

"Yang membatalkan puasa pada aspek ini adalah sampainya zat atau materi cair ke dalam perut melalui hidung dan kerongkongan seperti orang beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwudu), kemudian kebablasan dan masuk ke perut melalui kerongkongan," jelas Syamsul, dikutip Tagar, Selasa 14 Mei 2019.

Dia melanjutkan termasuk membatalkan puasa adalah menghirup asap, seperti asap rokok atau menghirup uap seperti uap masakan dari panci atau kuali dan masuk ke dalam kerongkongan. 

"Tetapi, apabila tidak masuk ke dalam kerongkongan, tidak membatalkan puasa. Sedangkan, mencium bau makanan tanpa menghirup uap atau asapnya tidak membatalkan puasa. Demikian dikatakan dalam kitab Hasyiah ad-Dasuqi `ala asy-Syarh al-Kabir," pungkasnya. []

Baca juga: 

Berita terkait