Ciri-ciri Kotak Amal yang Dimanfaatkan Teroris

Polisi jelaskan ciri-ciri kotak amal yang dimanfaatkan terorisme untuk sumber dana.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Tagar/Antara)

Jakarta - Polisi berhasil mengungkap modus jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dalam memanfaatkan infaq dan kotak amal yang diduga untuk mendanai aktivitasnya. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan modus tersebut terungkap usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).

Dari pemeriksaan tersebut terungkap ternyata modus kotak amal yang dipakai Jamaah Islamiyah telah tersebar di 12 daerah, yakni Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).

Pertama, kotak kaca dengan rangka alumunium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang,

Argo pun menyebutkan ciri-ciri kotak amal yang berhasil diindentifikasi oleh polisi, ternyata memiliki perbedaan disetiap daerah.

"Pertama, kotak kaca dengan rangka alumunium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang," kata Argo dalam keteranganya, Minggu, 20 Desember 2020.

Sedangkan yang kedua, kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon. Sementara ciri-ciri lain yakni terdapat lampiran nama yayasan dan contact person pengurus yayasan.

"Melampirkan nomor SK Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), nomor Sk BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), SK Kemenag (Kementerian Agama) dan di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program program yayasan," jelasnya.

Sedangkan untuk penempatan kotak amal mayoritas di warung makan konvensional karena tidak perlu ijin khusus dan hanya meminta ijin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut.

"Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Argo, kelompok Jamaah Islamiyah bisa dengan mulus menyebarkan kotak-kotak amal dan tidak terdeksi, karena pemotongan biaya untuk kelompok JI dipotong sebelum adanya audit atau pemeriksaan dari lembaga resmi.

"Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan kedalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," kata Argo. []

Baca juga:

Berita terkait
Proses Muhammad Syarif Anggota FPI Menjelma Teroris
Muhammad Syarif tidak dilahirkan sebagai teroris tapi ia melakukan bom bunuh diri di dalam masjid AZ-Zikra saat salat Jumat. Ia anggota FPI.
Polri Sebut Kader Teroris Balik ke Indonesia dari Suriah
Mabes Polri menyebut sejumlah kader teroris JI balik ke Indonesia setelah menerima pelatihan dan bertempur di Suriah.
Telusuri Anggota FPI Terlibat Jaringan Terorisme
Pihak kepolisian diminta menelusuri adanya anggota dan mantan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat jaringan terorisme.