Cimahi Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Cimahi segera siapkan Perwal terkait penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai 27 Juli 2020
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, saat membagikan masker bersama PMI (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, segera mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait aturan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Setelah Perwal ditanda tanangani, maka aturan tersebut bisa diterapkan pada 27 Juli 2020 sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Kebijakan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu kan Peraturan Gubernur (Pergub) ya, jika memang perlu Perwal akan kita siapkan,” tutur Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Cimahi, Harjono, kepada Tagar, di Cimahi, 15 Juli 2020.

Menurut Harjono, Pemerintah Kota Cimahi sangat mendukung kebijakan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, salah satunya sanksi denda Rp 100.000 sampai Rp 150.000 bagi warga yang tak menggunakan masker saat di ruang publik, dan apabila diperlukan nilai denda ataupun sanksi bisa lebih diperberat untuk memaksa warga mematuhi protokol kesehatan sebagaimana telah disampaikan oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna. “Tapi tidak kaku (penerapannya) bisa denda maksimal, meskipun bisa juga dijatuhi denda yang minimal,” kata dia.

Sebelum aturan tersebut diterapkan di Kota Cimahi lanjut Harjono menjelaskan, Pemerintah Kota Cimahi akan masif sosialisasi terlebih dahulu soal penerapan aturan tersebut hingga sanksinya, termasuk dengan operasi simpatik dengan membagikan masker kepada warga Cimahi, atau dengan kata lain akan ada tahapan sebelum aturan tersebut diterapkan.

“Harus ada tahapan, operasi simpatik dulu, sosialisasi tentang aturan dan sanksi, dan pembagian masker untuk warga seperti yang dilakukan kemarin. Pak Wali Kota Cimahi, berkeliling kota bersama PMI membagikan 12.000 masker kepada warga di sepanjang jalan yang dilalui,” jelas dia.

Harjono menambahkan, sejauh ini sebenarnya masyarakat Kota Cimahi sudah sangat paham terkait protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, selalu mencuci tangan, harus disiplin menjaga jarak, rutin olah raga, berjemur, hingga menerapkan pola hidup sehat dan protokol kesehatan lainnya yang harus diterapkan. 

Namun, sayangnya, protokol kesehatan baru sebatas pengetahuan belum dibutuhkan atau belum banyak diterapkan, dan belum menjadi budaya masyarakat di Kota Cimahi.

“Untuk itu harus diawali dengan mengubah perilaku indivdu. Jadi memang harus ada strategi mengubah kebiasaan masyarakat. Promosi dan edukasi untuk mengubah perilaku masyarakat. Dari yang sudah tahu protokol kesehatan di dorong dilakukan atau menjadi budaya baru,” tambah dia.

Penerapan sanksi dan denda dinilai cukup baik untuk mengubah perilaku masyarakat, dengan kata lain kebijakan ini mengubah strategi komunikasi pemerintah dengan warga dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. []

Berita terkait
Rapid Test Covid-19 di Pusat Perbelanjaan di Cimahi
Untuk menegakkan protokol kesehatan pda pandemi Covid-19 pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Gubernur Jabar tinjau pusat perbelanjaan di Cimahi
Kota Cimahi Pilih PSBB untuk Tanggulangi Covid-19
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammmad Priatna, pilih opsi PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi