Brebes - Tak terima ceweknya digoda, anak punk di Brebes membunuh kawannya sendiri, Rangga Putra Dewa, 18 tahun. Penganiayaan hingga menewaskan korban dilakukan bersama tujuh kawannya sesama anak punk.
Polres Brebes, Jawa tengah, berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap tujuh pelaku yang melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap Rangga. Usai dibunuh, mayat korban dibuang di Sungai Cibuniwang.
Identitas pelaku yang ditangkap, yakni Yolandi Sutomo, Ade, Arif alias Waseng, Azis, Firsta Yoga, Agus Cahyono, dan Victor Sinaga. Mereka ditangkap tak lama setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap penemuan mayat Rangga Putra Dewa.
Ketika itu korban menggoda cewek salah satu pelaku yang saat ini masih DPO. Pelaku tidak terima, kemudian dilakukan penganiayaan.
Mayat warga Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Pemalang itu ditemukan warga di sungai Cibuniwang, Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Brebes pada Selasa 6 Oktober 2020.
"Dari laporan penemuan mayat korban, tim Resmob dan Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh pelaku yang melakukan penganiyaan terhadap korban hingga meninggal," kata Kepala Polres Brebes Ajun Komisaris Besar Polisi, Gatot Yulianto, Kamis, 15 Oktober 2020.
Gatot mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 6 Oktober 2020. Saat itu, korban sedang nongkrong bersama para pelaku dan pacar salah satu pelaku bernama Ferdiansyah di belakang Polsek Kersana lama.
"Ketika itu korban menggoda cewek salah satu pelaku yang saat ini masih DPO. Pelaku tidak terima, kemudian dilakukan penganiayaan. Kepala korban dipukul dengan batu hingga tersungkur dan meninggal. Setelah itu, mayatnya dibuang di sungai," ujar Gatot.
Baca juga:
- Resahkan Warga, Belasan Anak Punk Diciduk Satpol PP
- Operasi Cipta Kondisi, Aksi Perampasan Oleh Tiga Anak Punk
- KAI Bahas Video Polsuska Todong Pistol ke Anak Punk
Menurut Gatot, para pelaku dan korban saling kenal. Mereka kerap disebut sebagai anak-anak punk karena dandanannya. "Mereka ini teman. Sama-sama anak punk. Usia rata-rata 20 sampai 21 tahun," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Jumlah pelaku seluruhnya ada delapan, tapi yang sudah kami tangkap baru tujuh. Satu orang masih DPO," imbuh Gatot.
Selain meringkus tujuh pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah gesper, satu buah handphone, dan satu buah jaket. []