Cewek Kulon Progo Mengaku Dijambret Biar Tak Ditagih Utang

Perempuan di Kulon Progo, Yogyakarta mengaku menjadi korban jambret di jalan. Ternyata hanya laporan palsu agar tidak dikejar utang.
Pelaku pebuat laporan palsu beserta barang bukti saat dihadirkan dalam acara jumpa pers di Polres Kulon Progo, Yogyakarta. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Kulon Progo - Seorang perempuan bernama Novia Agustiani, 33 tahun, membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. Warga Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo mengaku dijambret dengan total kerugian puluhan juta.

Kepala Unit IV Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Inspektur Dua (Ipda) Budiman mengatakan, laporan tersebut nantinya menjadi bukti seakan-akan seperti korban kejahatan. Pasalnya pelaku terlilit utang terkait jual beli tanah.

Baca Juga:

Pelaku mengaku dijambret di wilayah tanjakan Sutorini, Bojong, Panjatan. Novia juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 140 juta serta barang berharga di dalam tasnya.

“Pelaku ini membuat laporan palsu untuk lari dari kejaran utangnya. Dia terlibat perkara jual beli tanah,” kata Ipda Budiman kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa, 8 Desember 2020.

Saat membuat laporan, pelaku datang bersama seorang pengemudi ojek online yang telah menolongnya di jalan. Pihak kepolisian pun menerima laporan korban.

Laporan PalsuPelaku pebuat laporan palsu beserta barang bukti saat dihadirkan dalam acara jumpa pers di Polres Kulon Progo, Yogyakarta. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Namun, saat tim penyidik mempelajari perkaranya ternyata menemukan kejanggalan. Saat petugas meminta keterangan lagi, pelaku tak bisa berkata-kata dan mengakui bahwa dia telah membuat laporan palsu.

Pelaku ini membuat laporan palsu untuk lari dari kejaran utangnya. Dia terlibat perkara jual beli tanah.

Kepada petugas, pelaku nekat membuat laporan palsu karena terlilit utang kepada korban inisial WDA yang merupakan orang yang telah membeli tanahnya seharga Rp 100 juta. “Korban membeli tanah dari pelaku seharga Rp 100 juta dan sudah terbayar sebesar Rp 74 juta,” ujarnya.

Namun faktanya, tanah yang diakui milik pelaku tersebut belum dimilik secara penuh. Sebab, pelaku baru membayar sebesar Rp 20 juta tanah kepada pemilik sebelumnya. Pelaku nekat menipu korban, karena butuh uang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. “Motifnya ekonomi,” katanya.

Baca Juga:

Dari hasil penangkapan kasus ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa bukti transfer uang pembelian tanah yang ditujukan ke rekening pelaku. Satu unit motor Honda Beat bernopol AB 5989 YJ milik pelaku juga disita, karena dibeli oleh pelaku dari uang hasil penipuan.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 378 atas Kasus Penipuan dan diancam hukuman 4 tahun penjara. "Pelaku kami lakukan penahanan atas kasus penipuan. Karena pada kasus laporan palsu hukumannya di bawah lima tahun," ujarnya. []

Berita terkait
Kronologi Wanita Kulon Progo Buat Laporan Palsu Penjambretan
Polres Kulon Progo curiga laporan palsu penjambretan terhadap seorang wanita berawal dari penyelidikan. Keterangan saksi dengan korban berbeda.
Di Balik Laporan Palsu Rampas Motor di Yogyakarta
Ibu muda di Yogyakarta membuat laporan palsu menjadi korban perampasan motor. Berikut kronologinya.
Laporan Palsu Perampokan Kas Masjid di Sleman
Pengurus masjid di Sleman, Yogyakarta, membuat ke polisi menjadi korban perampokan. Setelah diselidiki ternyata lapotran palsu.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.