Cemburu, Anak Punk Payakumbuh Diduga Bunuh Orang

Sejumlah anak punk di Payakumbuh diduga melakukan tindakan pembunuhan.
Polisi memperlihatkan pelaku anak punk pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat yang terjadi beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Dok. Polres Payakumbuh)

Payakumbuh - Polisi menangkap AMD, 20 tahun, seorang anak punk yang diduga kuat sebagai otak dari aksi pembunuhan yang terjadi di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Korban sempat terkapar dan dilarikan ke RSI Ibnu Sina Payakumbuh hingga akhirnya dinyatakan meninggal.

Informasinya, aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran pelaku terbakar api cemburu karena sang pacar didekati oleh seorang pemuda berinisial WAF, 23 tahun.

Selain menangkap AMD, polisi juga menangkap empat orang temannya berinisial IPT, 18 tahun, BRP 17 tahun, MIK, 17 tahun dan RMRS, 17 tahun.

"Pelaku ini cemburu karena pacarnya didekati oleh korban, antara si korban dan pacar kenal ini kenal melalui media sosial, jadi semacam digoda gitulah, nah si pacarnya ini cemburu," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira dalam konfrensi pers, Jumat, 11 September 2020.

Pelaku yang merasa sakit hati kemudian mengajak korban untuk bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara. Alex mengatakan, pelaku mengajak keempat rekannya untuk bertemu pada Senin, 7 September 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Sebelum kejadian itu, korban ini sempat mengajak sepupunya berinisial NFR untuk menjemput pacar tersangka YRM. Temannya menanyakan kenapa menjemput pacar pelaku, ia menjawab bahwa YRM sedang ada masalah," katanya.

Alex menjelaskan, korban diketahui dipukul para tersangka dengan menggunakan balok ke wajah korban hingga menyasar ke wajah WAF di TKP. Karena merasa takut, rekan korban melarikan diri dan memberi tahu kejadian tersebut kepada rekannya.

"Korban sempat terkapar dan dilarikan ke RSI Ibnu Sina Payakumbuh hingga akhirnya dinyatakan meninggal. Identitas para pelaku diketahui setelah kami melakukan penyelidikan dan penyebab kejadian," katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochammad Rosidi mengatakan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 junto 351 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa.

"Meskipun ada di antara pelaku yang berusia belum terkategori dewasa, dia tetap dijerat dengan pidana umum, tidak ada diversi hukum karena dia terlibat dalam aksi tersebut," katanya kepada Tagar.

Dia tidak menampik bahwa keberadaan anak punk memang banyak di Payakumbuh. Salah satu antisipasinya adalah dengan melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

"Padahal, baru beberapa waktu lalu kami amankan sejumlah anak punk, namun untuk penanganan selanjutnya silahkan tanyakan ke Dinas Sosial setempat," tuturnya. []



Berita terkait
Edar Sabu, Suami-Istri di Payakumbuh Diciduk Polisi
Pasangan suami-istri di Payakumbuh diringkus polisi karena diduga menjadi pengebar sabu-sabu.
Residivis Curanmor Asal Riau Diringkus di Payakumbuh
Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor asal Riau diringkus Polres Payakumbuh.
Polwan Gadungan Pangkat AKBP Diciduk di Payakumbuh
Seorang Polwan gadungan mengaku berpangkat AKBP diringkus Polres Payakumbuh.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.