Celaan Seks Pilkada Tangsel, Saraswati Tempuh Jalur Hukum

Saraswati menempuh jalur hukum atas pelecehan seksual yang sudah dua kali menyerangnya saat perhelatan Pilkada Tangsel 2020.
Rahayu Saraswati, Calon Wakil Wali Kota Tangsel. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang Selatan - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang saat ini tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menempuh jalur hukum sebagai sikap atas dua tindakan pelecehan seksual yang diduga datang dari rival politiknya.

Kasus ini saya angkat karena jelas ditujukan ke saya dan memuat unsur pelecehan seksual.

Proses hukum terpaksa dilakukan oleh ponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mengingat pelecehan tersebut sudah melewati batas kewajaran. Terlebih, ejekan porno itu sengaja dimunculkan untuk mengganggu kerja politik pasangan Muhamad - Saraswati pada perhelatan pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Kasus ini saya angkat karena jelas ditujukan ke saya dan memuat unsur pelecehan seksual," kata Saraswati kepada Tagar, Selasa, 27 Oktober 2020 di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Sebagai politisi yang sudah mempunyai pengalaman di tingkat nasional, Saraswati tidak pernah sama sekali menggubris caci maki maupun fitnah yang menimpanya pada perhelatan politik sebelumnya.

Namun kali ini, karena bersentuhan langsung dengan pribadinya, terlebih pelecehan terhadap anggota tubuhnya, maka sebagai aktivis perempuan tidak bisa tinggal diam.

"Menurut saya kata-kata yang sangat melecehkan anatomi seorang ibu mengandung sangat tidak memghormati martabat semua perempuan yang diberikan posisi mulia sebagai ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa ini," katanya.

Sementara kuasa hukum Saraswati, Maulana Bungaran menyatakan bahwa unggahan oleh akun Facebook (FB) @BangDjoel yang menampilkan foto hamil Saraswati disertai caption tidak senonoh itu merupakan bentuk perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Maulana mengatakan, sejumlah pasal pidana yang dapat menjerat aksi 'Black Campaign' pada postingan FB tersebut, di antaranya ada pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kemudian, kata dia, ada pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di luar kehendaknya. Hukum ini mempunyai sanksi kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Rp 4.500).

"Sesuai dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE, kualifikasi perbuatan akun Facebook Bang Djoel sangat jelas dapat dihukum," kata Maulana Bungaran.[]

Berita terkait
Setelah Paha Mulus, Kini Udel Rahayu Saraswati Jadi Sasaran
Udel atau pusar Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati dibahas warganet, hingga dikecam politisi PSI Tsamara Amany.
PENA 98 Sepakat Dukung Muhamad - Rahayu di Pilkada Tangsel
Aktivis PENA 98 telah resmi menjatuhkan dukungan politiknya untuk memenangkan pasangan Muhamad dan Saraswati pada Pilkada Tangsel 2020.
Deklarasi Bara JP, Saras: Kekuatan untuk Perubahan Tangsel
Mendapat dukungan dari Bara JP, pasangan Muhamad-Saraswati kian percaya diri mendulang kemenangan di Pilkada Tangsel.