Cekcok, Tamu Bakar Kamar Hotel di Makassar

Akibat cekcok, sepasang mantan suami istri membakar kasur salah satu hotel di Kota Makassar. Ini kronologinya.
Kondisi kamar hotel yang dibakar dalam keadaan penuh asap tebal, Rabu 16 September 2020 dini hari. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Tamu hotel di Jalan Boulevard, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, nekat membakar kasur tempat tidur di dalam kamarnya, mantan suami istri ini membakar kasur kamar hotel diduga akibat cekcok, Rabu 16 September 2020, dini hari.

Kejadian itu bermula, tamu hotel yang diketahui bernama Rina Ramli, 31 tahun menginap di lantai tujuh, bertemu dengan mantan suaminya, Usman, mereka diduga terlibat cekcok di dalam kamar, salah satu dari mereka membakar kasur.

Dia minta mau ketemu sama anak ku, makanya saya penuhi keinginannya.

Aksi tersebut sempat membuat panik penghuni dan karyawan hotel. Pasalnya, asap tebal mengepul di bagian lantai tujuh hotel itu. Beruntung kobaran api cepat teratasi, sebelum menjalar ke bagian kamar hotel lainnya.

Rina Ramli mengatakan, saat berada di dalam kamar dirinya bersama anaknya yang masih balita dan mantan suaminya.

"Dia datang tadi sore dan sempat jalan-jalan terus balik sekitar pukul 20.00, Dia itu tidak mau pisah sama saya dan anak ku," kata Rina saat ditemui di lobby hotel.

Dugaan sementara, cekcok yang melibatkan mantan suami istri ini dipicu akibat rebut hak asuh anak yang menjadi permasalahan keduanya hingga berujung pada kegaduhan yang mengakibatkan terbakarnya kamar hunian mereka di bagian flapon dan kasur tempat tidur, lantaran sengaja dibakar.

"Dia minta mau ketemu sama anak ku, makanya saya penuhi keinginannya," ujarnya.

Mantan suami istri ini akhirnya diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif terjadi kejadian, kebakaran itu. []

Berita terkait
Picu Tawuran, Buruh Bangunan di Makassar Dikeroyok
Seorang buruh bangunan di Makassar dikeroyok dua pemuda karena dianggap menjadi pemicu tawuran antarkelompok pemuda.
Pembunuh Tukang Galon Makassar Terancam 20 Tahun Bui
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dan dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap pengantar galon di Makassar.
Rumah Warga Makassar Nyaris Dibakar Pelaku Tawuran
Rumah salah satu warga di Kecamatan Bontoala Makassar nyaris terbakar ketika sekelompok pemuda melakukan aksi tawuran.
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan