Cek Segera! Ini Dia 5 Tingkatan Gejala Covid-19

Aturan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, Nadia mengatakan terdapat 5 derajat gejala Covid-19.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait situasi Covid-19 yang saat ini kian mewabah.

Aturan ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, Nadia mengatakan terdapat 5 derajat gejala Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menembus angka 27.197, tertinggi sejak diumumkannya kasus terkonfirmasi Omicron pertama di Indonesia.

Nadia menuturkan, tingkat keparahan Covid-19 yang dialami pasien berbeda-beda.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, Nadia mengatakan terdapat 5 derajat gejala Covid-19, antara lain:

1.Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala Ringan yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.

Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.

Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .

4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93% .

5. Kritis yaitu pasien dengan gejala gagal napas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.

Nadia menjelaskan, penanganan tiap tingkat keparahan Covid-19 berbeda-beda. Tidak semua pasien membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Dia menuturkan, dalam penanganan Covid-19, khususnya varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

"Sehingga pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (isoman) di rumah," ujar Nadia dikutip dari laman Kemenkes, Jumat, 4 Februari 2022.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kementerian Kesehatan RI Konfirmasi Pertambahan Kasus Menjadi 3 Orang
Penambahan kasus varian Covid-19 di tanah air ini telah melalui uji SGTF yang dilakukan oleh Badan Litbang Kesehatan.
Kementerian Sosial Menghelat Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tahun 2021 di Provinsi Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel mendukung penuh perhelatan akbar HKSN tahun 2021.
Kementerian Kesehatan Edarkan Surat Vaksin Tahap 3
Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan dan masyarakat umum mulai Kamis, 1 Juli 2021.