Cek Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor 13 November

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, sebaiknya Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratannya terlebih dahulu.
Ilustrasi mobil SIM Keliling. (Foto: Tagar/net)

Bogor - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor hari ini, Sabtu, 13 November 2020 kembali membuka Layanan SIM Keliling yang dijadwalkan hadir di Polsek Taman Sari, Jalan Kebon Jati No.65-68, Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bagi Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu pemohon diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpolresbogor, layanan Mobil SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sementara untuk pengurusan SIM baru harus dilakukan di Kantor Satpas Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Tengah, Cibinong, buka mulai Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-12.00 WIB dan Sabtu Pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Layanan Mobil SIM Keliling Bogor dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB. Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Baca juga: Lokasi Pelayanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Hari ini

Baca juga: Hoaks Pembuatan SIM Kolektif di Sumatera Utara

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. []

Berita terkait
Lokasi Pelayanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Hari ini
Pelayanan SIM Keliling Polresta Cirebon dilakukan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C mereka.
Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor 12 November
Bagi Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi bus pelayanan SIM Keliling yang ada di lokasi tersebut.
Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor Hari Ini
Pelayanan Mobil SIM Keliling Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor kembali dibuka untuk umum.
0
Dari Polandia Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertolak ke Moskow
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana bertolak ke Bandara Vnukovo II di Moskow, Rusia, dari Polandia dengan GIA-1 sekitar pukul 09.00 waktu setempat