Cek Jadwal Layanan Baru BI Pasca HUT Kemerdekaan

Bank Indonesia menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru untuk mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Bank Indonesia. (Fot: indonesia.go.id)


Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan  jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru guna mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jadwal baru ini terhitung ejak 18 Agustus 2020 atau sehari setelah HUT Peringatan Kemerdekaan RI yang ke-75 hingga pemberitahuan lebih lanjut. 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan penetapan jadwal di era kenormalan baru tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan.  "Baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, serta pemerintah, tertama  dalam memfasilitasi setelmen transaksi keuangan," katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Indeks Penjualan Membaik 

BI menjamin jadwal yang terbaru ini telah memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemic Covid-19. Pembuatan jadwal ini juga telah melewati proses pertimbangan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga (K/L) terkait, dan pelaku industri keuangan.

Berikut  jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru:

1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlemen (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSS), dan Sistem Bank Indonesia Electronics Trading Platform (BI-ETP)  menjadi sebagai berikut:  

1. Penarikan kas ke BI: 06.30-11.00 WIB dari sebelumnya 06.3-11.00

2. Transaksi nasabah dan pemerintah: 06.30-16.00 WIB dari sebelumnya  06.30-15.00

3. Setelmen transaksi surat berharga: 06.30-16.30 WIB dari sebelumnya 06.30-15.30

4. Transaksi nasabah pasar modal: 06.30 – 16.00 WIB dari sebelumnya 06.30-15.00

5. Transaksi peserta pasar modal: 06.30 – 16.30 WIB dari sebelumnya 06.30-15.30

6. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP : 16.30 WIB dari sebelumnya 15.30

7. Pre cut-off BI-RTGS dan BI-SSSS: 17.30 WIB dari sebelumnya 16.30

8. Cut-off BI-RTGS: 18.00 WIB dari sebelumnya 17.00

9. Cut-Off BI-SSSS: 18.00 WIB dari sebelumnya 17.00

10. Cut-Off BI-ETP: 17.30 WIB dari sebelumnya 16.30.

2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler diadakan 9 kali.

Periode 1: sampai 08.00 WIB

Periode 2: 08.00 – 09.00 WIB

Periode 3: 09.00 – 10.00 WIB

Periode 4: 10.00 – 11.00 WIB

Periode 5: 11.00 – 12.00 WIB

Periode 6: 12.00 – 13.00 WIB

Periode 7: 13.00 – 14.00 WIB

Periode 8: 14.00 – 15.00 WIB

Periode 9: 15.00 – 16.00 WIB.

3. Layanan Kliring Warkat Debit

Zona 1: 13.30 WIB

Zona 2: 14.30 WIB

Zona 3: 15.30 WIB

Zona 4: 12.00 WIB

4. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit 16.30 WIB

5.Setelmen Layanan Penagihan Reguler 15.30 WIB

6. Setelmen Pengembalian Prefund Debit 16.00 WIB
Layanan Operasional Kas

7. Layanan setoran dan penarikan bank pukul 08.00 – 11.00 WIB 

Transaksi Operasi Moneter
Transaksi Operasi Moneter Rupiah

Term Repo Konvensional pukul 10.00 – 10.30 WIB setiap Senin – Jumat (1W, 2W, 1M, 3M, 6M, 9M, 12M)

– Term Repo Syariah pukukl 10.00 – 10.30 WIB setiap Senin – Jumat (1W, 2W, 1M, 3M, 6M, 9M, 12M)

 Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) pukul 13.00 – 13.30 WIB setiap Senin – Kamis (1W, 2W, 1M, 3M) dan Jumat (1W, 2W, 1M, 3M, 6M, 9M, 12M)

– Sertifikat Bank Indonesia Syariah pukul 13.00 – 13.30 WIB setiap  Jumat (6M, 9M, 12M)

– Sukuk Bank Indonesia pukul 14.15 – 14.45 WIB setiap  Rabu (1W, 2W, 1M, 3M).

– Fine Tune (Term Deposit dan Repo) pukul 09.00 – 15.00 WIB dapat setiap har

– Jual/Beli SBN pukul 09.00 – 15.00 WIB dapat setiap hari.

– Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) pukul 15.00 – 17.00 WIB setiap hari

– Lending Facility (LF) / Financing Facility (FF) pukul 15.00 – 17.00 WIB setiap hari

– Early Redemption TD pukul 14.00 – 15.00 WIB setiap hari.

8. Transaksi Operasi Moneter Valas

 Lelang Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) pagi pukul 09.40 – 09.45 WIB setiap hari.

Lelang DNDF siang pukul 14.25 – 14.30 WIB setiap hari

 Lelang Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) pagi pukul 09.40 – 09.45 WIB setiap hari.

– Lelang DNDF siang pukul 14.25 – 14.30 WIB setiap hari.

Onny mengatakan Bank Indonesia mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara  Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru tersebut sehingga layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar.  
 
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid--19.

Baca Juga: Bank Indonesia: Uang Beredar Juni Tumbuh Melambat
 
Bank Indonesia  akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah,  otoritas, dan industri  terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif. Hal itu untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19. []

Berita terkait
Bank Indonesia Bicara Struktur Utang Luar Negeri
Bank Indonesia mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia sebesar 404,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada akhir Mei 2020.
Bank Indonesia Bantu Optimalisasi Pasar di Jabar
Bank Indonesia berikan bantuan berupa fasilitas tiga unit cold storage sebagai bagian dari solusi manajemen logistik Kota Bogor
Bank Indonesia Sebut Indeks Penjualan Membaik
Memasuki kuartal III/2020, sejumlah indikator makro terpantau mengalami perbaikan sejalan dengan pembukaan kembali sejumlah aktivitas perekonomian
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.