Cek, Ini Dia Aturan Baru Jam Kerja PNS 2022

SE ini sendiri mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19.
Ilustrasi ASN (Foto:Tagar/Ist)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merbiotkan aturan baru mengenai jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022.

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat yang diteken Menteri PANRB pada tanggal 5 Januari 2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran COVID-19.

Berikut aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022.


A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).

b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.

c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.

d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).


2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO.

b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.


B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.

b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.

c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.


2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.

b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.

c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.


C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

SE ini sendiri mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19.

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kamu Lolos CPNS 2021? Ini Besaran Gajinya
Sebanyak 16 kementerian telah melakukan pengumuman hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Berapa sih gaji PNS?
Ini yang Harus Dilakukan Pelamar CPNS Jika Lolos SKB dan SKD
Peserta juga dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi nilai pada pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru melalui website SSCASN selama tiga hari.
Catat! PNS Dilarang Cuti Bersama Besok, Ini Sanksinya
Pemerintah resmi menghapus cuti bersama hari raya Natal 2021 dalam rangka menekan sebaran kasus Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.